Pemkot Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Adat

SUNGAI PENUH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Kamis (11/9). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Gedang Dasirah Sungai Penuh ini bertujuan memberikan pemahaman dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M. Turut hadir Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi, perwakilan Kemendagri Betty Stevera Masihin, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan atas inisiatif serta kerja sama dalam mendukung perlindungan hak masyarakat adat.

“Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Sebagian tanah ulayat telah resmi terdaftar sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap hak masyarakat adat,” ujar Azhar.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Sungai Penuh akan terus mendorong desa-desa di wilayahnya untuk segera melakukan pendaftaran tanah ulayat masing-masing, demi kepastian hukum dan perlindungan aset adat.

Sementara itu, Rezka Oktoberia dalam arahannya menekankan pentingnya tanah ulayat sebagai aset berharga yang harus dijaga dari potensi sengketa maupun pemanfaatan yang tidak sesuai.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur pendaftaran tanah ulayat, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kota Sungai Penuh.

*Silakan Share