Empat Mahasiswa Universitas Jambi Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Dapat Salinan BAP
JAKARTA – Empat mahasiswa Universitas Jambi mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum bagi saksi dalam proses pemeriksaan pidana. Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga…