BERQURBAN DI TANAH HARAM ATAU DI TANAH HALAL:‘ILLATNYA BELUM CUKUP ?

Oleh: Amhar Rasyid
Jambi, 22 May 2026

Assalamu’alaikum wr,wb Yang terhormat Bapak2/Ibuk2 dan adik2 muda baik Muslim maupun non-Muslim di mana saja berada. Semoga kita sehat2 semuanya. Waktu pelaksanaan ibadah qurban (memotong hewan) sudah dekat, tetapi masih banyak silang pendapat dibicarakan dalam berbagai pengajian agama tentang kebolehan berqurban bagi Jama’ah Haji, bukan di Tanah Haram tetapi dipindahkan ke Tanah Halal (maksudnya di Tanah Air) yaitu menyembelih hewan qurban, sebagai denda (Dam) karena mereka telah menunaikan ibadah haji Tamattu’ atau Qiran di Mekah. Masih banyak ulama yang berpendapat bahwa jama’ah haji harus berqurban sesuai Sunnah (Tradisi Nabi) yaitu menyembelih hewan qurban harus di Tanah Suci, sementara banyak pula ulama berpendapat bahwa selayaknya berqurban dilaksanakan di tanah air. Kedua pendapat yang berbeda tersebut memiliki alasan2 hukum. Alasan hukum itulah yang kita namakan dengan ‘illat (ratio legis bahasa Latinnya). Tetapi antara ‘illat dan pengalaman adalah dua kutub yang berbeda: ‘illat nampak menarik ke kutub rational sementara pengalaman menarik ke kutub subjektif. Tujuan saya di sini untuk menunjukkan dari sudut pandang filosofis bahwa PENGALAMAN berqurban adalah sesuatu yang tak bisa dijelaskan dengan kata2 betapapun ‘illatnya. Lalu bagaimana hubungannya dengan ibadah qurban di tanah air? Karena tulisan ini mungkin sangat akademik, maka kesediaan dan kesabaran anda untuk membacanya sangat dihargai.

Pertama2 perlu diketahui bahwa dalam hukum Islam dibedakan antara al-Udhiya (berqurban bagi kaum Muslimin umumnya) dan al-Hadyu (membayar Dam/denda, khusus bagi jama’ah haji dengan cara menyembelih hewan). Yang menjadi diskusi kita sekarang ialah al-Hadyu: apakah boleh dilaksanakan di tanah air? Bagi Muhammadiyah: Boleh. Bagi NU: Boleh. Bagi MUI: Tidak Boleh. Bagi Imam Syafi’i: Tidak Boleh. Alasan MUI? Membayar Dam itu adalah termasuk rangkaian ibadah manasik haji. Dan manasik haji itu bersifat tawqifi. Arti tawqifi ialah semua rangkaian ibadah manasik haji wajib dilakukan dalam waktu dan tempat yang telah dicontohkan oleh Rasul saw. Sementara alasan kelompok yang membolehkan al-Hadyu di tanah air antara lain karena kenyataan management daging qurban di tanah suci nampak kurang efektif, daging qurban menumpuk sementara jumlah fakir miskin di tanah suci sedikit, lain halnya bila disembelih di tanah air, distribusi daging qurban akan sangat efektif, berguna, dan tepat sasaran. Masih banyak alasan2 lain yang tak saya tuliskan di sini, sebab saya takut tulisan saya ini terlalu panjang nanti karena sudah banyak pembaca setia yang meminta agar ditulis singkat saja.

Kedua, dalam epistemology hukum Islam, ‘illat terbagi dua: 1. ‘Illat manshushat (sudah tertulis dalam al-Qur’an dan Hadis), dan 2. ‘Illat Mustanbathath (digali dari kenyataan di alam nyata). Kedua macam ‘illat itulah biasanya yang menjadi pertimbangan oleh para ahli hukum Islam untuk menentukan kepastian hukum. Contoh ‘illat dalam dunia politik? Gibran sebagai Wakil Presiden telah memiliki ‘illat manshushat yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kebetulan ditandatangani oleh Pamannya (Anwar Usman). Tetapi Gibran juga punya ‘illat mustanbathath (Ijazah SMA), bicara di depan public kurang lancar, dan usia sangat muda minus pengalaman hidup. Kedua macam ‘illat di atas bagi mayoritas pakar politik dinilai ‘lemah’, status Wapres sering dikritik, digoyang dan diperdebatkan agar dia dimakzulkan. Rakyat cuma bisa menunggu keputusan hukumnya: apakah akan berlanjut atau lengser? Ini contoh ‘illat dalam politik.

Demikian pula ‘illat dalam ibadah qurban. Perintah untuk berqurban sudah jelas manshushat, tetapi kenyataan di lapangan mempengaruhi cara pandang atas ‘illat mustanbathath. Apa contohnya? Bila tetap dilaksanakan menyembelih hewan qurban di Tanah Suci maka kenyataannya: 1. Banyak daging qurban terbuang sia2, orang Saudi kaya2, jumlah mereka sedikit, sementara di Indonesia tidak akan sia2: boleh jadi bagian yang akan dibuang hanya kotoran, gigi, bulu dan ROHnya saja, selain itu….habis dikonsumsi…tamat. 2. Bilamana daging qurban di Tanah Suci nanti dikirim ke berbagai negara yang membutuhkan, maka ada pertimbangan biaya logistic, peti kemas, transportasi laut, upah tenaga kerja, kemungkinan daging akan membusuk dalam pelayaran, dan lainnya. Sedangkan di Tanah air jumlah umat sangat banyak, fakir miskin banyak, daging hewan mahal harganya. Oleh sebab itu banyak suara2 yang menginginkan agar berqurban (membayar Dam/al-Hadyu) sebaiknya di Tanah Air saja terutama untuk memnghemat biaya tersebut di atas dan manfaat2 yang lebih humanis: ini kita sebut dengan ‘illat mustanbathath.’Illat jenis ini bersifat rational, empiric dan dapat dijumpai di alam nyata.

Lalu bagaimana solusinya? Umat menunggu..dan menunggu kepastian hukumnya. Di situlah rumitnya hukum Islam hasil pemahaman manusia yang kita namakan dengan Fiqh. Fiqh qurban adalah hasil ijtihad para fuqaha (ahli hukum Islam) setelah mengkaji berbagai ‘illat manshushat dan ‘illat mustanbathath. Dalam internal organisasi keislaman, walaupun ada secara individual diantara ulama tersebut yang genius, pintar, berpendidikan tinggi, memiliki kedalaman ilmu belum tentu buah pikirannya bisa dijadikan sebagai keputusan akhir hukum Islam untuk dilaksanakan oleh umat yang menunggu. Hasil ijtihad harus melalui keputusan bersama dalam forum resmi agar suatu keputusan hukum Islam bisa dianggap ‘sah’ diberlakukan untuk umat. Mirip dengan kasus Wapres, harus menunggu ketuk palu oleh MPR bagi lengsernya Gibran. Demikian pula legal standingnya dalam hukum Islam. Meskipun ‘illat manshushat jelas sudah ada, ‘illat mustanbathath juga sudah berserakan di lapangan namun ‘ketuk palu’ belum dilakukan oleh sidang ulama yang berijtihad, maka belum ada keputusan resmi. Syukurlah NU telah membolehkan umat untuk berqurban (menbayar Dam) di tanah air. Muhammadiyah? Sudah Boleh ! Kata NU ‘illat (mustanbathathnya) sudah cukup berdasarkan musyawarah Musytasar Diniyah Haji. Bagi Muhammadiyah ‘illatnya memang SUDAH CUKUP. Mari kita simak pernyataan Hamim Ilyas (Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah) bahwa fatwa kebolehan memindahkan pembayaran Dam ke tanah air tersebut, katanya, berdasarkan Surah al-Hajj 36 dimana dikatakan bahwa Allah memerintahkan agar daging qurban Dam tersebut dimakan dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Artinya ayat di atas baginya adalah ‘illat manshushat tetapi untuk konteks Indonesia, dia juga menemukan beberapa ‘illat mustanbathath, sehingga dibolehkannya menyembelih hewan qurban Dam di tanah air. Ini posisi Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Tetapi nampak bagi saya Fatwa ini agak aneh, sebab Muhammadiyah selalu menekankan kepada umat agar beribadah murni sesuai yang telah dicontohkan oleh Rasul saw tetapi dalam al- Hadyu ternyata tidak.

Sayangnya kini masih juga ada sebagian ulama dan tokoh dalam posisinya sebagai Umara’ (pemimpin) yang berpandangan agar membayar Dam sesuai syari’ah seharusnya dilakukan di Tanah Suci: ini posisi MUI. Anda pilih yang mana? Terserah anda. Semuanya mengajak kita masuk sorga tapi ada saja yang ‘ketuk palu’nya belum terdengar.

Bila anda tanya saya tentang hal ini, maka saya lebih cenderung al-Hadyu dilakukan di tanah air saja, sebab manfaatnya akan sangat besar, tetapi saya juga ingin bertanya pada anda: bisakah PENGALAMAN dijelaskan dengan kata2? Samakah yang kita rasakan dengan yang kita ucapkan? Saya yakin TIDAK bisa dan tidak sama. Contoh, bilamana anda pernah luka parah karena pisau, darahnya mengalir, anda menjerit pedih, merintih kesakitan. Namun setelah anda sehat, lalu anda ceritakan kembali peristiwa/pengalaman sakit saat luka tersebut pada orang lain, maka banyak hal terlewatkan, tak mampu diceritakan ulang. Pengalaman hanya bisa dihayati sepenuhnya dalam locus dan tempus di saat pengalaman itu sedang dihayati. Pengalaman bila diceritakan ulang tak akan sama dengan yang pernah dialami dulu.

Demikian pula memotong al-Hadyu di tanah suci. Pengalaman memotong hewan (al-Hadyu) di tanah suci jelas berbeda rasanya dengan pengalaman memotong al-Hadyu yang dilaksanakan di tanah air. Ada rasa ‘kepenuhan’ mengikuti tawqifi di tanah suci. Ada alasan subjektif bagi jama’ah haji untuk mengatakan: Kami menghabiskan harta ke tanah suci 1 x seumur hidup untuk melaksanakan manasik haji dengan tuntas, bukan untuk memikirkan kondisi fakir miskin di tanah air. Kalau sudah begini, alasan subjektif ini nampaknya sulit dibantah. Maka pertanyaannya: Siapa sebenarnya yang beribadat dalam al-Hadyu? Sebagaimana saya katakan di atas, saya setuju dengan mereka yang membolehkan al-Hadyu dilakukan di tanah air, tetapi inilah konsekwensi bilamana pemahaman keagamaan semakin rational dan pragmatik. Dikatakan rational sebab alasan2 di lapangan sebagai unsur ‘illat mustanbathath sudah semakin jelas dan gamblang. Dan dikatakan pragmatic karena orang lebih memprioritaskan azas manfaat, di mana daging2 qurban akan lebih tepat sasaran bila dibagikan di tanah air daripada di tanah suci. Ini memang kenyataannya demikian, dan ia juga sulit dibantah.

Maka persoalan filosofisnya ialah sejauh mana para ahli hukum Islam melihat bahwa ‘Kebenaran, kata Gadamer, ada di lapangan?’ Kebenaran empiric dapat disaksikan oleh orang banyak. ‘Illat manshushat itu bersifat fixed tetap tak berobah, permanen sebagai teks keagamaan yang suci, bersifat normative. Sementara ‘illat mustanbathath sangat terkait dengan pengetahuan/wawasan lapangan para ahli hukum Islam: bilamana luas pengetahuan lapangan maka luas pula unsur2 yang membentuk ‘illat mustanbathathnya, sebaliknya bila ‘minim’ pengetahuan lapangan maka sulit pula celah untuk melihat ‘illat mustanbathath…sementara umat tetap menunggu kepastian hukumnya. Jadi adagium ‘al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi pada hakekatnya hukum bukan mengikuti ‘illatnya tetapi mengikuti scope jangkauan horizon ulama atas ‘illat yang ditemui di lapangan. Ini beda. “illat hukum sebenarnya sudah ada di lapangan meskipun horizon cakrawala ulama belum menjangkaunya. Di sini nampak alasan tawqifi lebih menekankan aspek spiritual keagamaan yang bersifat subjektif, sementara pertimbangan berdasarkan ‘illat mustanbathath nampak lebih cenderung membawa hukum Islam kepada rational empiric yang humanis. Jadi kurang tepat bila mengatakan ‘illatnya BELUM cukup. Bahkan bila dilihat lebih filosofis, mereka yang beralasan tawqifi seolah meletakkan ibadah qurban Dam dalam konteks sejarah yang mengulang, ‘melingkar’ (cyclical theory), sementara mereka yang membolehkan al-Hadyu dilakukan di tanah air seakan mengikuti teori sejarah Hegel (Linear theory) di mana Roh Absolut semakin menampakkan kebenarannya di dalam sejarah menuju kepada kesempurnaan yang rational. Maka penggalian ‘illat mustanbathath yang kontekstual seakan mengukuhkan teori Hegel: kesadaran semesta yang terus berkembang yang didorong oleh dialektika tesis, anti-tesis dan sintesis. NU dan Muhammadiyah secara implisit menganut Linear Theory sejauh terkait pelaksanaan al-Hadyu, sementara MUI masih bertahan pada Cyclical Theory padahal isi MUI itu ulama2 NU dan Muhammadiyah juga.

Sekarang sampai kita pada kesimpulan bahwa teknologi informasi modern yang canggih nampaknya menjanjikan bagi umat untuk mendapatkan, mendobrak kebekuan dan kelambatan berpikir untuk menuju ‘keluasan’ hukum Islam. TV, AI dan Medsos lainnya akan sangat kontributif bagi pengayaan informasi menuju ‘illat mustanbathath. Saya sangat gembira melihat CEO Invidia yang bernama Jensen Huang telah memperagakan jenis chips baru pada saat kunjungan bersama Donald Trump ke China baru2 ini. Bila chips itu sudah operasional maka dunia informasi nampaknya akan semakin cepat berkembang untuk mengubah cara pandang manusia atas kebenaran yang ada di lapangan. Ini yang perlu bagi pengayaan ‘illat mustanbathath…agar umat lebih yakin bisa berqurban Dam di Tanah Air saja! Jangan lagi umat Islam Indonesia ini hidup dalam keraguan…menungu dan menunggu. Hiduplah dengan pasti, yakin, dan berserah diri kepada Allah yang mengatakan tidak membutuhkan daging dan darah qurban kecuali ketaqwaan anda yang berqurban.

Sekianlah Bapak2/Ibuk2 dan adik2 terhormat semuanya. Terimakasih telah membaca tulisan saya yang seringkali panjang….tetapi ketahuilah sudah saya usahakan membuatnya pendek, singkat tetapi tetap saja ia panjang…..ibarat kuda yang sulit dikekang dan dikendalikan. Wassalam, Amhar Rasyid, Jambi.

*Silakan Share