Opleh: Amhar Rasyid
Jambi, 22 Januari 2026
Assalamu’alaikum Bapak2/Ibuk2/ Adik2 generasi muda yang saya hormati. Kemaren hari Kamis tgl 22 Januari 2026 (dua hari sebelum Ulang Tahun saya yang ke 69) telah dilangsungkan Webinar dari kampus UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Webinar nampaknya, bagi saya, sangat menarik sebab banyak diikuti oleh berbagai peserta baik dari internal UIN Jambi maupun dari external, misalnya dari teman2 dosen di UNJA (Universitas Jambi), dari Jakarta,Malaysia dan entah dari mana lagi, baik dari teman2 dari NU dan teman2 dari Muhammadiyah.Webinar mendiskusikan hasil temuan saya dalam penelitian selama menulis disertasi, S3 by Research, di UIN Yogyakarta dan saya telah selesai mengikuti wisuda pada bukan Oktober 2025. Alhamdulillah.
Disclaimer: pemilihan objek penelitian untuk disertasi awalnya bukanlah dari saya tetapi dari alm. Prof. Minhaji (teman sejawat saya di SLA di Yogya dan mantan Rektor UIN Yogya). Mulanya dia menyarankan pada saya agar dikaji metode pembacaan teks oleh NU dan Muhammadiyah dari perspektif Gadamer. Saya mendengar saran itu jadi bingung di rumahnya di Giwangan, Yogya. Apa itu NU, apa itu Muhammadiyah, bagaimana pembacaan teks oleh kedua organisasi keislaman tersebut. Siapa itu Gadamer, apa buah pikirannya. Baik di Univ. al-Azhar, Mesir maupun di Univ. McGill, Canada, saya belum tahu mendalam tentang keduanya, apalagi tentang yang ketiga yaitu Gadamer. Jadi segala sesuatu bertolak dari NOL.
Bila anda bertanya sekarang, apa judul disertasi saya, pendekatan apa yang dipakai, apa persoalan yang diangkat, apa kesimpulannya? Apa NOVUMnya? Itu semua sudah dipresentasikan.
Namun untuk lebih jelasnya perlu juga diberi gambaran singkat di sini. Judul Disertasi saya adalah SENI MEMAHAMI TEKS DALAM FIKIH MUHAMMADIYAH. Ia mendiskusikan metode pembacaan teks oleh Majlis tarjih Muhammadiyah dilihat dari perspektif filosuf Jerman bernama Hans-Georg Gadamer. Muhammadiyah sebagaimana kita ketahui memang organisasi Islam kedua terbesar di Indonesia, tetapi ia adalah organisasi keagamaan No.5 atau No.4 terkaya di dunia (menurut Google) dengan jumlah asset hampir lebih dari US$27,96 milliar setara dengan Rp 454,24 trilliun pada bulan Maret tahun 2025. Dalam Muhammadiyah ada sebuah badan internal yang ditugaskan oleh organisasi tersebut untuk mengkaji masalah2 keislaman (‘aqidah, ibadah dan mu’amalat) agar dicari di dalam teks (ayat dan Hadis) pendapat yang paling arjah (paling kuat) di antara sekian banyak dalil2 yang kuat2 dalam pandangan ulama2 Muhammadiyah yang diundang untuk hadir dalam sidang2 Tarjih. Penelitian saya hanya terbatas pada masalah mu’amalat saja. Tarjih menurut arti katanya ialah bekerja sekuat tenaga untuk mendapatkan kepastian Kebenaran ajaran Islam yang diyakini akan sangat mendekati seperti apa yang pernah (murni) dipraktekkan oleh Nabi Muhammad saw dulu. Itu arti semula Tarjih sekarang metodenya telah berkembang lebih maju dari itu. Putusan2 Tarjih tersebut akhirnya ditanfidzkan/promulgated, ditandatangani oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah (sekarang Prof. Haedar Nashir), dibukukan dalam kitab yang bernama Himpunan Putusan Tarjih (HPT) agar isinya diamalkan oleh seluruh warga Muhammadiyah, diajarkan di sekolah2, di Universitas2, Pengajian2, Panti Asuhan, Pemuda Muhammdiyah, Aisyiah (organisasi Wanita) dan lainnya, pokoknya kesegenap lapisan mulai dari pusat hingga daerah dan desa.
Lalu apa yang menarik?
Dalam Webinar tersebut yang menarik ialah fenomena berikut:
Nampaknya sebagian peserta masih belum terbiasa membedakan antara KEBENARAN ‘Aqidah dan KEBENARAN mu’amalah. Mungkin bagi mereka kebenaran itu SATU, BULAT, OBJEKTIF. Padahal Kebenaran ‘aqidah itu normative (tidak bisa diganggu gugat lagi). Tetapi Kebenaran mu’amalat dapat diperdebatkan sebab ia merupakan kebenaran yang berasal dari lapangan, dari realita. Contoh, kebenaran lalu lintas di Indonesia bahwa harus berkendara sebelah kiri boleh diperdebatkan, apakah ia warisan Belanda atau bukan? Jadi kebenaran mu’amalat itu debatable. Keharaman Riba adalah normative, tetapi pemahaman umat atas apa2 jenis mu’amalat yang tergolong Riba adalah debatable, misalnya bunga perbankan. Kajian saya yang menggunakan ‘pisau analisis’ Gadamer menemukan bahwa filosuf tersebut tidak bermaksud untuk mengaganggu Kebenaran Normatif semacam itu, yaitu kebenaran yang dirisaukan oleh adik2 yang ‘alergi’ mendengar hermeneutic, disangkanya kritik atas Kebenaran ajaran Bible akan diterapkan pula atas al-Qur’an. Bukan!
Diulangi, filsafat Gadamer tidak bermaksud agar yang Haram jadi halal dan yang halal jadi haram atau akan mempertanyakan kebenaran ‘aqidah umat Islam, bukan begitu, tetapi filsafatnya menolong menjelaskan kepada kita bahwa jalan panjang dalam proses pencarian Kebenaran mu’amalat perlu disadari keterlibatan kita di dalamnya. Focus filsafatnya ialah pada Understanding: bagaimana pemahaman terjadi dalam diri kita. Sebagaimana diketahui, haram Riba termasuk haram lidzatihi (dari Langit), tetapi keharaman bunga perbankan adalah haram li’ainihi (di bumi, sudah dimasuki ratio). Gadamer masuk pada ranah li’ainihi sambil menunjukkan bahwa kita harus menyadari Effective History (Sejarah Berdampak). Maksudnya? Tatkala mengatakan bunga perbankan itu tergolong haram/halal, jelas telah dipengaruhi oleh pendapat ulama2 terdahulu dari mana ulama Tarjih mencari pendapat yang terkuat di antara yang kuat2 tetapi kaki mereka berdiri di bumi Pancasila yang menjaga Persatuan Indonesia (Sila ke 3), bukankah begitu? Bila disadari Sejarah Berdampak semacam itu, dari perspaektif Gadamer, maka Purifikasi Muhammadiyah akan lebih ‘tahu diri’ (dalam bahasa anak muda). Artinya kesejarahan ulama Tarjih itu sendiri yang menjadikan kerja Purifikasi itu ‘terkontaminasi’. Akibat apa? Ya akibat penggunaan metode Tarjih. Kenapa metode yang disalahkan? Karena metode sengaja dirancang oleh pembuatnya untuk menangkap hasil2 yang telah diprediksi sebelumnya. Dalam bertarjih, ulama tarjih sudah punya target yang predictable. Mengutip Karl Popper, ia juga theory laden.
Apa hikmah yang dapat diambil dari Webinar?
- Nampaknya perlu penguatan filsafat ilmu bagi adik2 dosen muda. Masih banyak yang belum menyadari pembedaan antara wilayah Natuurwissenschaften (ilmu alam) dan Geisteswissenschaften (ilmu sosial). Jasa Wilhelm Dilthey ini perlu lebih dipahami oleh adik2 dosen muda sebab hasil penelitian sosial seringkali disamakan sifat objektifnya dengan hasil penelitian ilmu alam. Perlu diketahui ilmu2 sosial itu penuh nilai (value) sementara penelitian ilmu alam ‘bebas’ nilai. Besi dan pertalite bila diteliti akan ditemukan kebenaran bebas nilai, kebenarannya bersifat objektif dan berlaku universal. Sementara penelitian suku Kubu di pedalaman Jambi akan menyingkapkan nilai2 (budaya), kebenaran valuenya tak bisa diobjektivasi dan tidak pula berlaku universal. Kelemahan semacam itu juga berdampak pada pembacaan teks2 keagamaan yang bersifat mu’amalat dalam acara keagamaan di langgar, di masjid dan sebagainya. Apakah ada jaminan bahwa penafsiran teks2 mu’amalat sudah persis sama denga napa yang dimaksud oleh Rasul saw? Bukan kita meragukan Hadis tetapi meragukan penafsiran Hadis yang diobjektivasi. ‘Emangnya matan Hadis mu’amalat itu pertalite?’
- Yang lebih menarik lagi dari implikasi Webinar Disertasi saya kemaren ialah adanya keinginan tersembunyi oleh saya sebagai presenter untuk ‘mendekatkan’ NU dan Muhammadiyah tetapi saya tak pandai. Miskin ide, miskin inspirasi: diksi apa yang lebih cocok untuk dipakai? The Aesthetic of Existence oleh Michel Foucault nampaknya bagi saya lebih primadona dari pada Truth. Pesan ini yang ingin saya sampaikan pada peserta Webinar karena banyak warga NU dan Muhammadiyah tapi saya tak pandai. Maksud saya dengan The Aesthetic of Existence ialah mengubah diri sendiri mirip menjadi karya seni agar semakin ‘longgar’ sikap individual terhadap tradisi yang membelenggu. Untuk mewujudkannya, bukan Truth yang diutamakan tetapi apa yang dapat kita kerjakan bersama antara warga NU dan Muhammadiyah. Itu keinginan saya.
Sekianlah Bapak2/Ibuk2/Adik2 yang telah sudi membaca tulisan saya ini, terimakasih. Amhar Rasyid Jambi.