Perangkat Desa Kabupaten Kerinci Akan Gelar Aksi, Menuntut PP Nomor 11 Tahun 2019 Ke Pemkab Kerinci

KERINCI – IDEAA.ID || Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kerinci akan Aksi Besok, Kamis 25/05/2023 didepan kantor Bupati Kerinci Komplek Perkantoran Bukit Tengah.

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menerapkan Peraturan Pemerintah yaitu ;
1. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa
2. Penerbitan nomor induk aparatur desa (NIAD)
3. Menolak Rasionalisasi perangkat desa

Saat dikonfirmasi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi mengatakan ”
Iya benar besok dari perangkat desa Se-Kabupaten Kerinci akan adakan seruan aksi dikantor Bupati Kerinci, Karena Dalam 9 kabupaten 2 kota madya di provinsi jambi hanya kabupaten kerinci yang tidak mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019″ Ungkapnya
Lebih lanjut Aswardi mengatakan “seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 Wib” Tutupnya

Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat Desa Kabupaten Kerinci.

*Silakan Share