JAMBI – Pemerintah Kota Jambi tak ingin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 meninggalkan persoalan yang dapat merugikan masyarakat. Untuk itu, seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dipastikan berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun intervensi yang tidak sesuai aturan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi Tahun 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (12/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Maulana menekankan bahwa proses penerimaan murid baru harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai ada pungutan liar, titipan, atau bentuk perlakuan khusus yang merugikan peserta didik lainnya. Semua harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” tegas Maulana.
Sebagai bentuk pengawasan yang lebih kuat, Pemerintah Kota Jambi menggandeng berbagai lembaga strategis dalam mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Tidak hanya melibatkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat, pengawasan juga diperkuat oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penerimaan siswa baru berjalan terbuka dan dapat diawasi secara bersama-sama oleh masyarakat.
Maulana mengatakan, pendidikan merupakan sektor yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, setiap bentuk penyimpangan harus dicegah sejak dini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Pendidikan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu proses penerimaan siswa baru harus bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak Kota Jambi,” ujarnya.
Keseriusan itu juga ditunjukkan melalui penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan bersama unsur Forkopimda, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi, organisasi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.
Pakta Integritas tersebut menjadi bentuk komitmen kolektif untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap berada dalam koridor aturan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi dan mekanisme pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ini.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sugiyono.
Dijelaskannya, terdapat empat jalur yang akan digunakan dalam proses penerimaan siswa baru. Yakni jalur domisili yang berdasarkan data kependudukan resmi, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi untuk siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik, serta jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.
Dengan sistem pengawasan yang diperkuat dan keterlibatan berbagai lembaga independen maupun aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih profesional, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Lebih dari sekadar proses penerimaan siswa baru, SPMB 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas di Kota Jambi. (*)