Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Selasa (10/6/2025).
Agenda ini membahas sejumlah isu yang berkembang terkait pembangunan Islamic Center, termasuk adanya genangan air dan penggunaan material GRC di lantai dua masjid.
Setelah pembahasan selama lebih dari dua jam, DPRD menyimpulkan bahwa pembangunan Islamic Center telah sesuai perencanaan dan tidak ditemukan adanya indikasi gagal konstruksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang juga memimpin rapat dan bertindak sebagai juru bicara.
“Pekerjaan ini sesuai perencanaan. Tidak ada gagal konstruksi, baik pada tiang fondasi, struktur beton, rangka baja maupun keseluruhan konstruksinya. Bahkan usia rencana konstruksi mencapai 50 tahun,” tegas Ivan kepada awak media.
Ia menjelaskan, kerusakan yang ditemukan bersifat minor dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan hingga 7 Januari 2026 mendatang.
“Ini kelalaian kecil dan masih bisa diperbaiki. Final serah terima (FHO) akan dilakukan setelah semua perbaikan selesai,” ujarnya.
Terkait penggunaan GRC di lantai dua masjid, Ivan mengatakan hal itu sudah sesuai dengan desain perencanaan yang disampaikan oleh konsultan perencana dan pengawas.
“GRC digunakan karena mempertimbangkan beban struktur. Lantai satu tetap menggunakan beton, sementara lantai dua memakai GRC dan akan ditutup dengan interior,” jelasnya.
Ivan juga meluruskan persepsi publik mengenai anggaran sebesar Rp149 miliar. Menurutnya, hanya Rp97 miliar yang digunakan untuk pembangunan gedung Islamic Center. Sisanya digunakan untuk pembangunan kawasan atau landscape yang juga menjadi bagian dari persiapan Jambi sebagai tuan rumah ajang nasional Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) pada 2023.
“Anggaran itu juga termasuk pembangunan jembatan masjid, jalan, saluran air sebesar Rp11 miliar, dan area lanskap sekitar Rp17 miliar,” sebutnya.
Pekerjaan fisik proyek telah rampung dan dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 7 Januari 2025. Saat ini, proyek masih dalam masa pemeliharaan hingga FHO pada 7 Januari 2026 mendatang.
Ivan juga mengingatkan agar anggaran tambahan Rp13 miliar untuk pekerjaan interior dan sound system tahun 2025 tidak tumpang tindih dengan pekerjaan pemeliharaan kontraktor.
“Anggaran ini sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif, dan kami teliti item per item,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara komprehensif kepada DPRD. Ia menegaskan bahwa permasalahan genangan air dan kebocoran telah diperbaiki oleh kontraktor.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan, pihak pelaksana bertanggung jawab penuh. Saat ini, permasalahan seperti kebocoran sudah ditangani,” tegas Muzakir.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Mazlan, anggota Komisi III, konsultan perencana dan pengawas, manajemen konstruksi, pengawas dari Dinas PUPR, PPTK, hingga perwakilan dari Inspektorat (APIP).***