JAMBI – DPRD Provinsi Jambi menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut dinilai perlu disikapi secara hati-hati dengan penyesuaian bertahap agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Menurut DPRD, aturan ini berpotensi mempengaruhi struktur anggaran daerah, terutama pada sektor belanja pegawai yang selama ini masih mendominasi komposisi APBD di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi. Jika tidak dikelola dengan baik, pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kinerja pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru dalam melakukan penyesuaian, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih perlu penyesuaian.
Ia menyebutkan bahwa solusi yang sedang dibahas antara lain peningkatan PAD, efisiensi belanja, serta penguatan sektor-sektor produktif yang dapat menambah ruang fiskal daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja, termasuk optimalisasi program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
DPRD juga menilai pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat agar implementasi aturan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar transisi menuju aturan baru berjalan efektif dan terukur.
Dengan langkah yang tepat, DPRD optimistis Provinsi Jambi tetap mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru tanpa mengganggu stabilitas pembangunan daerah.