Oleh : IMMawati Cinta Aulia Aziz – Mahasiswa Prodi Bimbingan Konseling FIKIP Universitas Jambi
Jakarta baru-baru ini dikasuskan dengan isu KDRT Rizky billar terhadap istrinya yang Bernama Lesti kejora tepatnya tanggal 28 September 2022. kata Zulpan, Lesti kejora memuncak kemarahannya karena dipicu oleh Rizky billar yang ketahuan selingkuh.
KDRT yang dilakukan ini tidak hanya sekali lebih dari satu kali tetapi baru terungkap sekarang, Lesti tidak terima dengan perselingkuhan ini sehinnga lesti cemburu dan kecewa terhadap Rizky billar dan membuat Rizki biilar emosi, atas kemarahan lesti sehingga risky billar melakukan kdrt terhadap lesti dengan dicekik, didorong dan kekerasan lainnya sehingga adanya luka di bagian tubuh lesty, dilaporkan untuk dilakukan pengusutan/ tindak lanjut dari pihak yang berwewenang.
sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.
Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri. Tindakan kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Larangan KDRT dalam Islam, Pesan Rasulullah SAW: Istri Ibarat Kaca yang Gampang Pecah, Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur’an tentang kebenaran dan perlakuan baik.
suami KDRT terhadap istri, seperti menyerangnya secara fisik, menampar dan memukul, mengintimidasi secara psikis dengan kata-kata atau perbuatan yang melecehkan istri, maka istri boleh mengadukannya kepada orang lain agar suami jera. Sebab KDRT suami terhadap istri termasuk perbuatan maksiat
Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman, “… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33).17
Salah satu Faktor yang menyebabkan adanya KDRT dalam rumah tangga disebabkan sepasang kekasih yang memberi kekecewaan timbulnya rasa sakit hati dan rasa tidak saling percaya maka dari situ timbulnya kekerasan dalam rumah tangga yang merugikann 2 insan yang awalnya saling memberikan cinta dan kasih sayangnya tetapi berjalannya waktu malah memberikan goresan luka batin dan fisik yang mendalam.
Melihat kasus Kdrt yang sedang hangat disini yang salah adalah dari pihakk lelaki yaitu rizky billar dengan adanya kasus tersebut harus ditindak lanjuti dengan pihak yang berwewenang, Dalam hal ini proses penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah. Proses penyelesaian kasus KDRT di luar pengadilan, yaitu pra-penyelesaian sengketa (penanganan), tahap penyelesaian sengketa (tahap mediasi), tahap penyelesaian sengketa akhir sengketa (tahap mediasi akhir).
Dengan adanya kasus tersebut membuat para Wanita untuk lebih berhati hati lagi dalam memilih pasangan hidup (suami), tetapi point yang lebih penting dalam hidup ini adalah berbenah diri terlebih dahulu untuk mendapatkan pasangan yang baik dari segi luar maupun dalam( sholeh), ketika kita sudah berusaha untuk mejadi wanita yang baik sholehah insyallah jodoh kita nanti suami yang sholeh karena jodoh adalah cerminan diri sendiri.
Ketika kita ingin memilih pasangan hidup sebaiknya kita harus mempersiapkan semua ilmu tentang pernikahan, agar pernikahan kita nanti membawa berkah dalam hidup kita, jika ilmu itu tidak ada dalam diri kita maka kemungkinan besar akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekerasan dalam rumah tangga karena mudorot (kerugian) dalam kekerasan rumah tangga ini sangat banyak sekali membuat rumah tangga tidak berkah salah satunya yang menjadi korban kdrt dalam rumah tangga ini tidak hanya 1 pasang kekasih saja tetapi juga melibatkan anak, anak menjadi pribadi yang kurangnya kasih sayang dari kedua orang tuanya, anak tidak merasakan apa itu keluarga yang harmonis.
Terkhusus untuk para Wanita semoga kita bisa membawa diri kejalan yang baik, agar memberikan kebahagian kita terhadap orang lain khususnya keluarga, Wanita tidak hanya sekedar diam diri dirumah, Wanita bukan untuk direndahkan Wanita harus menjadi garda terdepan untuk generasinya terutama anaknya, Wanita harus cerdas, unngul dan mendunia tetapi kita sebagai Wanita harus tau apa tugas sebagai istri bisa menghormati dan menghargai suami kita dengan baik.