SEKILAS:
SEJARAH MASUKNYA ISLAM KE NUSANTARA
Oleh: Amhar Rasyid
Jambi, 13 Desember 2024
Assalamu’alaikum wr,wb
Tulisan berikut berjudul SEKILAS:… sebab ia memang ditulis secuil saja. Mengingat tulisan yang membahas tentang masuknya Islam ke Nusantara memang telah banyak disumbangkan oleh para ahli dengan berbagai teori (Misalnya teori Gujarat oleh G.W.J. Drewes, Pijneapple, dan Snouck Hurgronje, dll). Bagi penulis, sadar diri dalam kerendahan ilmu, tulisan ini lebih ditujukan untuk penyegaran cara berpikir kaum Muslimin umumnya dan adik2 yunior khususnya, bukan untuk menggugat teori sejarah para sejarawan, apalagi teori besar dalam Jaringan Ulama oleh Azyumardi Azra.
Sehubungan dengan itu, istilah ‘Nusantara’ di sini dipakai untuk menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia berbeda dengan istilah Nusantara. sebab VOC menjalankan perdagangannya lama di Nusantara, bukan terbatas dalam wilayah Indonesia yang merdeka tahun 1945. Dengan kata lain, istilah VOC (dagang) dan Kolonialis Belanda (penjajah) itu dua nama yang berbeda, dua system yang berbeda, demikian pula nama Nusantara dan Indonesia. Dalam alur berpikir semacam itu, penggunaan kata ‘Nusantara’ dalam tulisan Jum’at ini juga mendukung kritik sejarawan Taufik Abdullah bahwa tidak benar Kolonialis Belanda telah menjajah Indonesia selama 350 tahun, Yang benar adalah VOC dan Kolonialis Belanda seharusnya jangan dianggap sebagai satu kesatuan. Itulah sebabnya judul tulisan ini memakai nama Nusantara, sebab Islam masuk ke negeri ini jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Ini penting untuk diketahui oleh adik2 para dosen Yunior.
Dari penjelasan di atas, maka rumusan pertanyaannya adalah bagaimana cara masuknya Islam ke Nusantara? Bagaimana sikap penerimaan atas agama baru tersebut oleh nenek moyang kita? Karena penulis adalah mantan dosen Syari’ah, bagaimana cara fiqh Syafi’iyah beradaptasi dengan tradisi lokal? Dan yang lebih penting ialah bagaimana corak pikiran2 mutakhir mengenai hukum Islam yang berkumandang di dataran Internasional akhir2 ini? Mungkin pertanyaan2 di atas cukup lama untuk kuliah 1 semester, tetapi cukup pendek untuk berganti judul oleh penulis pada Jum’at depan.
Cara masuknya Islam ke Nusantara. Sekurangnya terdapat 5-6 teori tentang masuknya Islam, di antaranya teori Gujarat dan teori Cina. Menurut teori Gujarat, agama Islam dibawa masuk oleh para pedagang dari Gujarat (India bagian Barat). Para pedagang tersebut menyinggahi pelabuhan2 laut dan menyebarkan agama Islam, terutama di pesisir Barat Sumatera di mana penduduknya di zaman itu masih beragama Hindu. Nampaknya Hamka dan sejarawan Cina bernama Kong Yuanzhi tidak sependapat dengan teori ini, baginya Islam masuk ke Nusantara berkat jasa para jema’ah haji yang pulang dari Mekah sejak abad ke 7 Masehi. Ini dijelaskannya dalam bukunya Sejarah Umat Islam. Teori Hamka ini diperkuatnya dengan bukti bahwa terdapat naskah kuno Cina yang menyebutkan bahwa sekelompok pedagang Arab telah ditemukan di kawasan bagian pantai Barat Sumatera sejak tahun 625 M. Bahkan ditemukan pula di sana, katanya, makam kuno Syeikh Rukunuddin yang wafat tahun 672 M. Meskipun ada 5-6 teori besar yang saling beradu fakta tentang masuknya Islam ke Nusantara, yang jelas bagi saya, di atas beragam teori2 tersebut, agama Islam itu menyebar ke arah Timur bukan ke arah Barat bila dilihat dari posisi Arabia dan Nusantara. Ini teori kecil saya, teori ketujuh, yang tak terbantahkan karena diperkuat oleh arah mata angin. Sementara penentuan Mata Angin bermula dari Tiongkok pada Dinasti Han, sekitar tahun 206 SM (Sebelum Nabi Isa lahir). Bila roboh Mata Angin, roboh pula teori saya, maka ia saya namai teori Mata Angin. Adik2..ini sekedar guyon.
Bagaimana sikap penerimaan atas agama baru tersebut? Menurut para ahli karena nenek moyang kita pada masa itu masih memeluk agama Hindu, ya banyak ajaran2 Hindu yang masuk ke agama Allah tersebut. Boleh jadi anda tidak sadar sekarang beberapa aspek ‘aqidah anda masih Hinduisme. Contoh, bahwa Keris pusaka mengandung kekuatan magis tentu tidak ada dalil Hadis yang membenarkannya. Mengapa ia harus ‘mandi kembang’ pada malam Jum’at? Kata Hamka, Agama Islam itu datang ke Nusantara ini ‘bertelanjang’, maka anak negeri di sinilah yang memberinya lambak (baju), busana. Memakai sarung terbukti hingga kini adalah ala India, Pakistan dan Bangladesh. Peci (Kopiah hitam) entah dari mana asal muasalnya, barangkali ala Afghanistan. Tasbih memang terbukti lebih dahulu dipakai dalam beribadah oleh orang Hindu dan Buddha. Tasbih mereka disebut ‘japa mala’ atau ‘jibmala’ dalam Bahasa Sanskerta kuno gunanya untuk mengulang membaca mantra, meditasi, dan lainnya.
Para ahli menyebut Islam datang ke Nusantara dengan cara damai, istilahnya ‘la penetration pacifique’ dalam bahasa Perancis. Islam bukan disebarkan dengan pedang, bukan dengan intimidasi, bukan pula dengan jasa kolonialis seperti zending Kristen yang dibonceng oleh Belanda. Karena penerimaan Islam secara damai oleh penduduk pribumi, maka wajar banyak tradisi lokal yang berbau Hinduisme terbawa masuk kepada kehidupan umat, seperti mungkin yang ada di sekitar kehidupan anda sekarang. Janur kuning adalah milik tradisi Hindu, kemenyan, gaharu, bendera hitam kuning (marawa dalam Bahasa Minang). Kata ‘guru’ juga dari tradisi Hindu, demikian pula kata ‘santri’ dari kata Hindu ‘shastri’ (orang yang mempelajari kitab suci) kata Gus Muwafiq (ulama NU). Jadi, penerimaan Islam oleh nenek moyang kita telah dibumbui dengan budaya lokal, dan sudah pasti termasuk keyakinannya. Singkat kata, pemahaman agama Islam warisan nenek moyang kita itu perlu ditinjau ulang ke sumber asalnya, kita harus mempertanyakan tradisi, bila anda kini sadar telah menjadi sarjana. Meski Nabi Ibrahim a.s bukanlah sarjana, tetapi dia adalah contoh yang patut ditiru, yang mempertanyakan tradisi.
Bagaimana fiqh Syafi’iyah beradaptasi dengan budaya lokal? Ulama Aceh terkenal Al-Yasa’ mengatakan bahwa Fiqh yang kita warisi hari ini adalah fiqh agraris (pertanian). Maka pola pikirnya ala masyarakat petani. Fiqh syafi’I, misalnya, menyebut air dua qullah untuk berwudhu’, zakat gandum, zakat pertanian, tetapi ia tak menyebut zakat ikan. Ternyata di Indonesia, ulama Muhamamdiyah sempat berbeda pendapat tentang zakat ikan, sebab secara metodologis mereka membatasi diri mencari dalil kepada al-Qur’an dan al-Sunnah al-Maqbulah (Sunnah yang diterima). Tidak ada dijumpai Hadis Nabi yang menyinggung nisab zakat ikan, sebab Nabi tidak hidup di lingkungan perairan di mana ada kolam, tambak, danau, empang dan nelayan. Sementara filosuf Gadamer menyebutkan bahwa bahasa itu milik situasi. Maka bahasa Hadis berasal dari situasi padang pasir, mustahil ada Hadis terkait kolam dan nisab zakat ikan. Atas kenyataan semacam itu, saya mengusulkan untuk memahami isi pesan Hadis janganlah dengan metode tetapi dengan hermeneutic agar dapat digali pesan2 (the initial intent) oleh Nabi secara ontologis. Bukti historis menunjukkan bahwa fiqh Syafi’iyah memiliki data adanya pengungkapan kebenaran yang bersifat kontekstual, seperti adanya Qawlul Qadim (di Iraq) dan Qawlul Jadid (di Mesir). Pikirkanlah oleh adik2.
Terakhir, apa trend pemikiran hukum Islam di level Internasional sekarang ini? Di sini, untuk mengambil contoh, saya hanya akan menunjuk kepada pemikiran hukum Islam oleh Wael B. Hallaq. Hallaq, sedikit nostalgia, adalah seorang keturunan Arab Palestina-Kristen berkebangsaan Canada bekas pembimbing tesis S2 saya di McGill. Meskipun Kristen, studi hukum Islamnya nampak berpihak pada Islam kata para ahli. Suatu kali dia terperanjat oleh saya, karena diam2 saya akan mengetuk pintu kantornya mirip ‘memegang pistol’, tiba2 dia mendadak keluar membuka pintu, dia kaget, terperanjat. Untunglah dilihatnya Amhar anak Indonesia ingin konsultasi tesis, bagaimana kalau yang mirip ‘menodongkan pistol’ itu mahasiswa Israel? Sekarang Hallaq sudah pindah menjadi guru besar di Universitas Columbia, New York, almamaternya Azyumardi Azra.
Pemikiran Hallaq begini. Modernisme dipandang telah membawa banyak bencana di dunia. Bila kaum Muslimin punya 99 Asma Allah katanya, maka Modenisme punya 99 nama/sifat buruk yang berimbas kepada dunia Islam. Pintu Ijtihad tidak pernah tertutup katanya, sebagaimana disertasinya berjudul Was the door of Ijtihad Closed? Dulu yang meniupkan berita bahwa Pintu Ijtihad tertutup adalah kaum kolonialis, katanya, untuk menundukkan negara2 berpenduduk Muslim di abad ke 19 dan 20 dengan tujuan memperlemah posisi hukum Islam berhadapan dengan hukum Eropa. Padahal syari’ah di masa pasca pembentukan hukum Islam awal merupakan bidang garapan para fuqaha, tetapi kemudian menjadi lahan garapan negara katanya. Maksudnya negara2 di Asia di mana kolonialis Barat membuat hukum.
Maka perhatian para ahli hukum Islam di level Internasional sekarang tidak lagi sibuk dengan fiqh agraris, atau fiqh ‘ala mazahibil arba’ah seperti kabanyakan kuliah2 fiqh kita hari ini, tetapi lebih memikirkan hukum Islam terkait pelanggaran hak2 azasi manusia, ekstrimisme, terorisme, feminisme, kesetaraan gender, minoritas yang tertindas, kondisi diaspora Muslim di Barat, isu2 lingkungan, dan lainnya. Maka kajian hukum Islam diarahkan untuk merespon isu2 global semacam itu, sehingga Islam diharapkan dapat menyumbang bagi peradaban dunia. Contoh, bila Imam al-Syathibi mengatakan bahwa salah satu point dalam Maqasid al-Syari’ah adalah untuk menjaga nyawa (Hifzun Nafs), maka sekarang konsep ‘nyawa’ tersebut telah diperluas. Ia bukan lagi dalam arti menjaga nyawa seorang individu Muslim, tetapi menjaga nyawa seantero umat manusia lintas agama dan bangsa. Pola pikirnya berobah dari eksklusif kepada inklusif. Pertanyaannya, apakah ada doa2 kita di masjid sekarang ini yang mendoakan kebaikan semua anak manusia dan menaruh perhatian pada isu2 lingkungan, kebakaran hutan, pemanasan global, manusia perahu, persamaan hak2 wanita dan nasib diaspora? Mungkin bacaan doa2 kita seusai solat perlu dipikir ulang, jangan hanya mengulkangi doa2 masa lampau yang kurang relevan dengan zaman kita.
Banyak para pakar Muslim yang menyuarakan hal tersebut, sebut saja misalnya Abdullah Saeed, Farid Essak, Khaleed Abul Fadhl, Mohammed Arkoun, Abdul Kareem Soroush, Bassam Tibbi, dan banyak lainnya. Intinya, para pakar Muslim sibuk memikirkan tananan dunia yang damai, di mana hukum Islam tidak lagi dipersepsi oleh orang Barat sebagai hukum yang menakutkan. Menurut analisa saya, pemikiran keislaman semacam itu, salah satunya, adalah dampak dari pemikiran filsafat yang ditiupkan oleh kaum Postmodernis dengan tokoh utamanya filosuf Jean Francois Lyotard yang kemudian diapresiasi oleh Jacques Derrida dengan munculnya teori dekonstruksi sebagaimana terlihat pada Arkoun. Dari Derridalah selanjutnya berkembang inspirasi penyegaran pemikiran internal keislaman sebagaimana yang dikumandangkan oleh para pakar hukum Islam internasional di atas, termasuk Hallaq yang Palestina-Kristen.
Kesimpulan. Sejarah masuknya Islam ke Nusantara membawa unsur2 luar kemudian meninggalkan residue (endapan). Di antara endapan tersebut adalah pemikiran keagamaan kita yang masih berbau Hinduistik. Contoh, bila ada pesta pernikahan, janur kuning Hindu telah muncul. Bila Presiden melepas ekspor perdana ke luar negeri, kendi berisi air dipecahkan pada kepala truk. Tradisi keislaman kita telah terkontaminasi oleh unsur2 non-Islami. Karena anda bukan orang awam lagi, tetapi sudah sarjana, maka pikirkanlah materi kuliah hukum Islam di ruang kelas anda sekarang. Anda akan ketinggalan cara berpikir bila masih juga sibuk dengan fiqh agraris dalam kitab kuning, fiqh ‘ala mazahibil arba’ah. Biarkanlah masalah aqidah dan ibadah diajari oleh fiqh Syafi’iyyah, tetapi masalah fiqh mu’amalat sebaiknya dipikir ulang, sekurangnya mahasiswa kita diajari dan diarahkan untuk mengetahui dan mengacu kepada pola pikir pakar2 hukum Islam internasional. Buku2 tokoh hukum Islam ternama dan jurnal2 mutakhir perlu dibaca!
Sekianlah dulu pembaca budiman. Terimakasih telah membaca tulisan saya. Hanya dengan tulisan tiap Jum’atlah kita bersilaturrahmi lewat dunia maya. Mohon maaf bila ada kata2 yang salah. Pamit, Wassalam, Amhar Rasyid.