JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmennya membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses pembangunan. Melalui Dialog Publik Transformasi Tata Kelola Persampahan yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu (13/6/2026), berbagai elemen masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, hingga masukan terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang tengah dijalankan Pemkot Jambi.
Forum tersebut dipimpin langsung Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama unsur Forkopimda Kota Jambi.Sejumlah akademisi dan pakar lingkungan turut hadir memberikan pandangan objektif, di antaranya Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar, dan Pakar Lingkungan Universitas Jambi Prof. Ir. Rosyani.
Dialog yang berlangsung terbuka itu diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis lingkungan, organisasi masyarakat, insan pers hingga Forum Ketua RT Kota Jambi.
Beragam masukan mengemuka, terutama terkait implementasi Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) serta kebijakan penataan dan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Dalam pemaparannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa transformasi tata kelola persampahan merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang telah dirancang dalam Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kota Jambi 2025–2045. Program tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Menurut Maulana, secara umum masyarakat mendukung arah kebijakan tersebut. Namun demikian, sejumlah catatan penting yang muncul dalam dialog akan menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama terkait mekanisme iuran, pola sosialisasi, serta transparansi pelaksanaan program di lapangan.
“Secara umum masyarakat mendukung. Namun ada sejumlah hal yang perlu kita perbaiki bersama, mulai dari persoalan iuran, sosialisasi hingga mekanisme pelaksanaan agar semakin transparan dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Maulana.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Selain berdampak pada kualitas lingkungan, sampah juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan apabila dikelola secara tepat.
“Kota Jambi adalah rumah bersama. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara bersama pula. Sampah bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Maulana juga mengingatkan bahwa kebersihan dan keamanan merupakan fondasi utama Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa. Karena itu, transformasi pengelolaan sampah menjadi salah satu agenda strategis dalam mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Jambi 2025–2030.
Data Pemkot Jambi menunjukkan volume sampah terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Saat ini produksi sampah Kota Jambi mencapai 447,78 ton per hari, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2000 yang berkisar 200 ton per hari.
Di sisi lain, Kota Jambi memiliki 342 titik TPS yang terdiri dari 252 TPS resmi dan 90 TPS liar. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penataan dan transformasi sistem agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan terukur.
Menanggapi polemik pembongkaran sejumlah TPS, Maulana menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan usulan masyarakat di wilayah yang telah menyatakan kesiapan menjalankan sistem OPBM.
“Tidak ada niat merugikan masyarakat. Penataan TPS dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem. Namun seluruh proses tentu harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Dalam forum itu, Pemkot Jambi juga menegaskan komitmennya untuk tetap melibatkan para pemulung sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pemerintah memastikan transformasi sistem tidak menghilangkan ruang ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan kelompok tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyampaikan bahwa langkah transformasi pengelolaan sampah juga sejalan dengan arah kebijakan nasional melalui Gerakan Indonesia ASRI yang mendorong pemerintah daerah menghadirkan inovasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang membuka ruang dialog dan mendengarkan langsung suara masyarakat.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah kebijakan baru merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan.Namun demikian, ia menilai diperlukan penguatan sosialisasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait tujuan dan mekanisme program yang dijalankan pemerintah.
“Kami mendorong OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Diskominfo, untuk lebih aktif memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga program ini dapat dipahami dengan baik dan berjalan optimal,” kata Kemas Faried.
Sebagai tindak lanjut dari seluruh masukan yang berkembang dalam dialog publik tersebut, Pemerintah Kota Jambi akhirnya memutuskan menahan sementara proses penutupan maupun pembongkaran TPS hingga dilakukan evaluasi dan kajian lanjutan terhadap mekanisme pelaksanaannya.
Keputusan itu menjadi penegasan bahwa transformasi tata kelola persampahan di Kota Jambi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses dialog, evaluasi, dan pelibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di masa mendatang.