SENANG BELAJAR SOSIOLOGI AGAMA:MENGGUGAT PEMIKIRAN KEAGAMAAN (2)

Oleh: Amhar Rasyid
Jambi, Jum’at 30 Januari 2026

Assalamu’alaikum wr,wb Bapak2/Ibuk2/Adik2 muda belia di mana saja berada, baik Muslim maupun non-Muslim. Saya akan senang bila anda mau meluangkan waktu sedikit untuk membaca tulisan berikut, walaupun anda sibuk. Dalam hidup beragama, orang biasanya membedakan antara AJARAN AGAMA dan PENGELOLA ajaran agama. Agama adalah keyakinan dan ibadah kepada Zat yang Maha Kuasa. Sedangkan pengelola adalah orang, manusia beragama. Masyarakat lalu kemudian hidup agamis di bawah suatu istilah yang disebut ‘The Sacred Canopy’(Langit Suci), oleh Peter L. Berger ahli sosiologi agama terkenal dari Amerika yang sempat bincang2 dengan saya di Gedung LIPI Jakarta tahun 1997? Maksud The Sacred Canopy ialah agama dipandang sebagai suatu system makna total menyeluruh, yang membentuk realitas sosial dan bahkan institusional yang mana dibawahnya masyarakat berlindung (mirip langit suci). Berger tidak khusus membicarakan pengelolaan waqaf umat Islam Indonesia tetapi saya sendiri yang membawanya ke dalam diskusi kita Jum’at ini: pengelolaan waqaf/sedeqah/infaq/zakat fitrah yang sebaiknya juga ‘digugat’, dipertanyakan. Mungkin ini bagus untuk kita pikirkan bersama.

Kita mulai diskusi ini dengan pertanyaan keseharian: ‘Bila kita minum kopi, maka kopi dan air harus diteguk bersama agar lancar di tenggorokan’, iya kan? Demikian pula perintah agama terkait amal jariyah seperti waqaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan lainnya. Ia tidak bisa dijalankan tanpa ada pengurus atau pengelolanya. Pengurus memang diperlukan, mereka ibarat air. Sementara Kopi kita umpamakan di sini ‘amal jariyah’. Keduanya harus ada secara bersamaan dalam satu kesatuan agar minum kopi lancar. Lalu apa masalahnya?

Di pedesaan, khususnya, masih banyak waqaf umat seakan belum sampai pada apa yang diniatkan oleh orang yang berwaqaf itu sendiri. Umat berniat mewaqafkan sebidang tanah untuk dibangun langgar katanya, tetapi lama kelamaan status tanah berobah menjadi bangunan ruko, karena nilai ekonominya naik karena lokasi tanah langgar di pinggir jalan utama. Ada pula seseorang niatnya semula berwaqaf untuk santri, untuk pembangunan pesantren, tetapi pimpinannya/Ustaz sering nampak naik mobil branded, mobil tergolong mewah: Alphard, CRV, BMW meskipun itu mobil2 bekas, plus polygami. Patut ‘digugat’, bagaimana sebenarnya pengelolaan duit umat? Apakah murni yang dibelanjakan itu duit pribadi milik pengelolanya sendiri, sementara sumber incomenya tidak nampak yang lain selain menjadi pimpinan pesantren? Saya tak tahu apakah sudah ada aturan hukum yang menjadi Legal Standing untuk memeriksa management internal pesantren?

Bahkan ada pula umat yang berwaqaf untuk PHI (Persatuan Haji Indonesia): sebuah bangunan Gedung untuk acara2 sosial keagamaan bagi mereka yang pernah ke Tanah Suci. Pernah saya lihat ada seseorang yang berwaqaf hingga Rp 50.000.000 kepada pengurus PHI, lalu saya tanya pada panitia yang menerima waqaf tersebut: ‘Apakah PHI kita sudah Berbadan Hukum? Belum jawabnya. Saya khawatir Gedung PHI tersebut lambat laun akan berobah status di kemudian hari, dan orang yang berwaqaf telah meninggal, sementara menurut Hadis dia ‘MENUNGGU PAHALA’ dalam kubur atas waqafnya tersebut dan Gedung PHI boleh jadi telah menjadi Hotel Syari’ah milik non- Badan Hukum. Ini problem ‘Minum Kopi’. Umat ingin agar kopi terteguk masuk tenggorokannya tetapi air membawanya hanyut entah kemana-mana.

Yang lebih miris lagi ada yang mengadu kepada saya tentang status tanah waqafnya yang sangat bernilai mahal (mungkin ratusan juta sekarang). Menurut yang berwaqaf, tanah tersebut malah disewakan oleh pengelola sekarang untuk tegaknya Tiang Sutet (Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi, menurut defenisi Google). Tanah tersebut belum juga diproses secara administrative menjadi asset suatu Badan Dakwah yang berstatus hukum. Ini persoalan lagi. Lagi2 air membuat kopi ‘tersendat’ di tenggorokan, niat pemilik tanah yang berwaqaf menjadi tak berhasil. Ada hal lain lagi yang banyak terjadi di pedesaan, dana waqaf umat dipergunakan untuk pembangunan masjid, tetapi Pengelola tak punya rencana Jangka Pendek dan Jangka Panjang: berganti pengurus masjid, berganti pula model bangunan, rehab lagi, pugar lagi, hancur bangunan lama, ganti bangunan yang baru, padahal bangunan lama seyogyanya DITERUSKAN, DIPERCANTIK bukan di ROBOHKAN, sehingga dana waqaf hancur di tengah jalan akibatnya umat tak berhasil ‘Minum Kopi’. Yang lebih berbahaya adalah pengumpulan dana waqaf/sedeqah di jalan raya dengan menggunakan tangguk ikan. Duit dilempar oleh pengendara, sementara petugas pengumpul waqaf bekerja di bawah terik panas matahari di tengah jalan raya hanya dibentengi oleh drum oli sambil menghadang maut. Bahkan di kampung teman saya, katanya, masih ada petugas pengumpul Zakat Fitrah yang mengharuskan warga setor duit saja pengganti beras dan harus dibayarkan dan diantarkan ke masjidnya 3 hari sebelum Iedul Fitri karena Pengurus akan mudik. Sungguh miris, sedih, lalu kita bertanya: apa penyebabnya?

Menurut analisa saya penyebabnya banyak. Penyebab pertama, Tingkat Kecerdasan. Masih banyak pengelola bermodalkan pengetahuan se adanya, tetapi hati mereka tulus, ikhlas. Mereka belum tahu bahwa membangun Rumah Ibadah jauh2 hari memerlukan Studi Kelayakan (Feasibility Study), pertimbangan ecologis (keadaan tanah), pertimbangan sosiologis (prilaku masyarakat), pertimbangan psikologis (perasaan umat), management yang tertata rapi, pembagian kerja yang berdasarkan keahlian, system keuangan yang accountable (dapat dipertanggung jawabkan), cakap dan bijak dalam urusan birokrasi dan hukum. Artinya cakap dan bijak dalam mengurus surat2, dokumen2 dari kantor ke kantor, dari meja ke meja. Bila tidak lincah mengurus izin, maka status hukum bangunan lama terbengkalai. Ini fenomena dalam Sacred Canopy yang memerlukan Human Resources.

Di sisi lain, umat yang berwaqaf juga mempunyai sisi lemahnya. Banyak diantara mereka berwaqaf hanya dengan hati tulus ikhlas, mengharap pahala dari Tuhan, ‘Lillahi ta’ala’ katanya, sementara mereka jarang mempertanyakan kompetensi pengelola, Status Hukum tanah, pertanggungan jawab keuangannya, apa resiko hukum bila gagal membelanjakan uang waqafnya? Dimana nanti semua surat2 dan dokumen harta waqaf akan disimpan? Sejauhmana Kementerian Agama berwenang ikut campur tentang pengelolaan dana waqaf umat? Apa rencana Proyek Jangka Panjang (Long Term Project) oleh pengurus? Ini jarang dipertanyakan oleh umat yang berwaqaf…bagi mereka ‘terserah Tuhan (Lillahi Ta’ala’. Ya kalau semua sudah ‘Lillahi Ta’ala’ kapan pengelolaan dana waqaf kita akan maju?

Bila ditanyakan pada ustaz mengapa pengelolaan waqaf umat melenceng? Mungkin jawabannya: ‘Itu karena pengurus tergoda Setan’. Ini namanya jawaban normative karena Setan tak bisa digugat. Tetapi menurut saya penyebabnya juga adalah Cakrawala Berpikirnya kurang maju. Mereka boleh jadi telah bekerja dengan tulus ikhlas, tetapi daya jangkau intelektualitasnya masih ‘lemah’. Tentu Menteri Agama Yaqut di luar dari diskusi kita, sebab dia Kelas Kakap yang menilap quota jama’ah haji sekian trilyun. Nalarnya terlalu menggebu, imannya terlalu lemah, akhirnya dapat dua: ‘penjara di dunia’, ‘neraka di akhirat’. Akibat ulahnya banyak umat tak berhasil ‘Minum Kopi’: duit ngendap di bank, gagal berangkat haji, lalu tutup usia. Berbeda dengan kasus Sutet dan PHI, umat tak berdaya ‘memperkarakan’ Pengelola Dana Haji, urusannya terkait hukum dan politis, sementara hukum, kata Mahfud MD, adalah produk politik. Hukum dirancang sudah bagus2 tetapi Political Will membuat penegakannya ruwet..Ruwet, …..dan ruwet.

Apa langkah2 konstruktif ke depan? Sebaiknya umat yang berwaqaf tanah, bangunan, dana cash besar agar langsung datang ke Kementerian Agama setempat, jangan lewat pribadi2, agar harta waqafnya tercatat secara administratif. Kedua, pengelola harta umat sebaiknya terdiri dari tokoh masyarakat yang credible, terdidik, berpengalaman terbukti sudah lama dapat dipercaya oleh masyarakat sekitarnya. Orang yang berwaqaf jangan hanya melihat baju jubah dan penampilan luarnya tetapi ‘hasil kerjanya’/prestasinya. Tiap masjid/langgar/pesantren sebaiknya punya Rekening khusus, tertulis jelas di dinding langgar2 dan masjid/pesantren2 dan umat dianjurkan untuk transfer (TF) langsung. Tetapi mungkin masyarakat mengira bila berwaqaf tanpa fisik, tak nyata duitnya, waqafnya tak bermakna. Ini lagi2 masalah sosial budaya di mana umat beragama hidup di bawah the Sacred Canopy.

Kesimpulan…sudah lebih 80 tahun kita merdeka dalam pengelolaan dana umat dalam kehidupan keagamaan namun nampak masih belum tuntas/rapi. Pada tingkat macro (NU dan Muhammdiyah) boleh jadi terasa rapi managementnya, tetapi pada tingkat micro, di pedesaan khususnya, ‘Minum Kopi’ belum terasa enak. The Sacred Canopy membuktikan dirinya lebih ruwet di pedesaan karena daya intelektual pengelola dan bahkan lebih bejat di tingkat nasional karena politik penguasa. Lain niat semula oleh yang berwaqaf, lain pula hasilnya. Lain maksud orang yang menunggu daftar haji, lain pula kenyataan di lapangan. Lalu umat mengadu pada siapa? Bila diadukan dan dipersoalkan harta waqaf kepada yang berwenang, waktu tak ada, biaya tak ada. Bila digugat pejabat pengelola dana haji ke Meja Hijau, ..itu bukan tugas kita, sebab ada politik kekuasaan yang bermain. Jadi realita The Sacred Canopy oleh Peter L. Berger di Indonesia memang ruwet. Mulai dari desa2 hingga Jakarta, dana umat melimpah, administrasinya lemah, pejabatnya ada yang serakah.

Namun Fenomena dalam the Sacred Canopy di Indonesia yang mungkin tak terlihat oleh Berger ialah campur aduk antara cara berpikir normative dan cara berpikir empiric yang membuat cara ‘Minum Kopi’ umat tersendat. Cara berpikir normative adalah cara berpikir agamis: Terserah Tuhan, Tuhan diyakini akan membalas amal di akhirat kata mereka. Cara berpikir empiric maksudnya berdasarkan pengalaman, pengelola dana waqaf dan cara kerja mereka perlu dikritisi oleh umat. Efektifitasnya sebaiknya dipertanyakan. Keberhasilan pengelolaan dana waqaf perlu dimodernisir. Kita boleh gugat pemikiran keagamaan, tetapi jangan digugat AGAMA (‘aqidah). Rasanya saya tidak salah bila saya ‘menggugat’ hal ini, jangan dicap pula nanti saya telah ‘Murtad dan Harus Tobat’ bagi mereka2 yang merasa tersinggung hanya karena saya mendiskusikan pengelolaan dana waqaf umat demi perbaikan. Adalah tugas adik2 generasi penerus untuk memikirkan peningkatan management keuangan umat. Dari kampus2 UIN menggema seruan: Pikirkanlah strategi yang lebih efisien dan efektif meskipun anda pada ruang lingkup pedesaan: ANDA TIDAK SENDIRI di mata kami. Ibda’ bi nafsik! (Mulailah dari diri sendiri). Wallahu a’lam.

Significance of Issue (Hikmah). Pengelola dana umat di pedesaan khususnya kurang menguasai management boleh jadi karena dulu Kolonialis Belanda memang tidak memperhatikan pendidikan Santri di bidang birokrasi. Setelah kemerdekaan, hanya golongan Priyayi yang lebih berpeluang menjadi ‘White Collar’ (Kemeja Putih), pegawai kantor yang tahu administrasi. Jadi ‘sengkarut’ pengelolaan dana waqaf umat berurat berakar pada sejarah Penjajahan, dan sekarang seyogyanya ditilik kepada rasionalisasi managerial. Ini tugas besar ‘to see the problems inside The Sacred Canopy in a wider scope due partly to the Colonialist Political Ethics’. Di tingkat Nasional, dana umat dikorupsi mungkin karena terlalu cerdik berpolitik dan hukum lemah, sementara di tingkat grass root dana umat banyak yang tak beres pengelolaannya, bukan karena tidak tulus ikhlas pengelolanya tetapi karena mewarisi tradisi Santri yang di’anak tirikan’ oleh Kolonialis. Bukankah telah ada organisasi Islam yang mencontoh management umat Kristen di masa dulu lalu mendirikan PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem) di Notoprajan, Yogya tahun 1923? Spirit keterbukaan sesepuh semacam itu perlu diwarisi. Hanya organisasi besar, resmi seperti Muhammadiyah dan NU nampaknya kini yang sudah lebih managerial dalam pengelolaan dana umat. Ini perlu ditiru dan dikembangkan hingga lapisan awam di pedesaan, agar jangan lagi terulang ‘Minum Kopi’ yang tersendat di tenggorokan. Bila saya recommend untuk melirik kepada administrasi keuangan oleh umat yang ‘beda agama’ nanti banyak yang akan protes, menolak, padahal apa yang baik pada orang lain seyogyanya dijadikan ‘cermin’ untuk mengaca diri! Kita serasa tentram sudah tinggal di dalam rumah yang bagus, nyaman, padahal penyair terkenal W. S. Rendra bilang: ‘Sesekali pergilah keluar rumah, agar nampak ‘cacat’ rumah kamu’! Di era modern serba computer ini, mungkinkah system administrasi urusan keagamaan kita dipercanggih?

Demikianlah Bapak/Ibuk serta adik2 pembaca semua. Di bawah ‘Langit Suci’, saudara2 kita non-Muslim mungkin juga mengalami hal yang sama sebab saya dengar jamaat Kristiani harus tergabung dalam satu gereja tertentu agar memudahkan proses administrasi. Mereka tidak seperti kita Muslim yang boleh ikut solat di Masjid mana saja, boleh berwaqaf, berinfaq di mana saja, berapa saja, kapan saja, tetapi umat Kristiani diabsen di gerejanya. Jumlah dana terkumpul sangat bergantung atas tingkat ekonomi jamaahnya dari berbagai sumber pembayaran. Zakat bagi kita, Perpuluhan istilahnya bagi mereka. Infaq bagi kita, Kolekte bagi mereka. Bila gaji seorang jamaah misalnya Rp 100juta/bulan, ya wajib baginya mengeluarkan Perpuluhan 10%nya=Rp 10.000.000 TIAP BULAAAN lho, bukan TIAP TAHUN nisabnya. Maka sebagian umat Kristiani, kata seorang teman saya non-Muslim, pikir2 dulu sebelum mendaftarkan diri mereka untuk menjadi anggota jamaat di suatu gereja tertentu, mengingat level gerejanya, tanya2 dulu besar jumlah iyurannya….”Mikir dulu ni yeeeeh?’ Entahlah…saya tak tahu pasti. Yang pasti semua hidup beragama tentram di bawah ‘Langit Biru’. Maaf sekian dulu Bapak2/Ibuk2 dan Adik2 semua, pamit, Amhar Rasyid, Jambi. Wassalam.

*Silakan Share