Kasus Guru dan Siswa di Tanjabtim Masih Diselidiki, Polda Jambi Buka Peluang Restorative Justice

JAMBI – Kasus laporan antara seorang guru dan siswa yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jambi. Kedua laporan tersebut saat ini sedang diproses secara paralel oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, baik laporan dari pihak guru maupun siswa sama-sama ditangani secara profesional dan berimbang.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena terdapat dua laporan, penyidik berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Prosesnya masih terus berjalan,” ujar Erlan.

Terkait rekomendasi Restorative Justice (RJ) yang disampaikan anggota DPR RI Hinca Panjaitan saat kunjungan kerja ke Kota Jambi beberapa waktu lalu, Erlan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Nantinya akan kita lihat bagaimana perkembangan proses perkara ini dan hasil pemeriksaannya. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memungkinkan untuk dilakukan RJ, seperti contoh kasus di Maro Jambi, tentu akan kita laksanakan juga. Namun semuanya tetap melalui proses yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, diketahui bahwa siswa berinisial LF telah menjalani pemeriksaan lanjutan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jambi.

Selain itu, pada Senin (26/1/2026) mendatang, siswa LF dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.

*Silakan Share