Oleh: Amhar Rasyid
Jakarta, Serpong: 1 May 2026
Assalamualaikumwr,wb Yth Bpk2/lbuk2 dan Adik2 generasi muda Tunas Bangsa baik Muslim mapun non-Muslim di mana saja sekarang berada. Semoga kita semua sehat2 saja. Hari ini, dalam rangka menyongsong ldul Adha, saya akan senang bila anda semua mau membaca tulisan berikut tentang ibadah Qurban yang dikatakan berada dalam peralihan dari ranah Fiqh Agraris ke Fiqh Teknologi. Ulama besar Aceh: Prof. Alyasa’ mengatakan bahwa Fiqh Islam itu, khususnya Fiqh Syafi’iyah, bernuansa agraris, tentu termasuk juga Fiqh Qurban menurut saya. Dikatakan agraris (pertanian) sebab hewan: kambing/ sapi/ unta, habitatnya di luar kota dan masyarakat Muslim yang berqurban yg diatur oleh Fiqh Syafi’iyah utamanya adalah non-urban. Lalu kemudian saya melihat ada ‘gap’ di tengah masyarakat. Di satu sisi umat lslam khususnya di lndonesia dengan mazhab Syafi’iyah sudah merasa nyaman dg hukum lslam yg telah mapan dalam berqurban, sementara di sisi lain ada nampak gerak teknologi yg mungkin ‘prilakunya’ di luar prediksi umat dan para ahli hukum lslam mungkin kurang memahami dunia teknologi, lalu bagaimana analisa saya? Tulisan ini khususnya ditujukan bagi anda yg hobby pada studi hukum lslam dan nanti pembahasannya akan didiskusikan dari bukti2 di lapangan dan info dari Google lalu dianalisa secara filosofis. Selamat membaca.
Sebagaimana diketahui bahwa ibadah Qurban adalah syariat Nabi Muhammad saw yg mana cikal bakal ajaran normatifnya berawal dari ajaran Nabi lbrahim as. Ajarannya berulang dalam qurun waktu lama sementara metode qurban diperbarui dari zaman ke zaman. Jadi ibadah qurban bergerak dalam ‘cyclical theory’ di mana sejarah berulang. Ia berulang pada sejarah Nabi Muhammad. Sedangkan Fiqh (Hukum lslam sebagaimana yg dipahami manusia) nampak mempertegas ajaran normatif tersebut tetapi ia terkonteks dalam budaya agraris sejak dari zaman klasik, dan di zaman kita ini fiqh qurban terpaksa menghadapi kemajuan teknologi. Di sini diskusi mulai menarik.
Banyak ulama besar mengajarkan bahwa berqurban itu pada hakekatnya memang menyembelih binatang ( secara ritual) tetapi pada hakekatnya ia adalah ‘ menyembelih NAFSU KEBINATANGAN yang ada dalam diri orang yang berqurban, maka ada ulama yg mengatakannya sebagai Sunat Muakkad ( yang sangat dianjurkan) dengan kebolehan memakan sebagian daging qurban oleh orang yg berqurban dan membagikan sebagiannya kepada orang2 lain meskipun tetangganya tersebut bukan fakir miskin dan bukan pula Muslim. Di sini nampak ibadah qurban itu berawal dari dalam masyarakat agraris yang saling menjaga tali persaudaraan meskipun lintas agama.
Dari budaya agraris ibadah qurban bergerak ke budaya teknologi. Bermula dulu orang yg akan berqurban menyerahkan langsung kambing/hewan qurbannya kepada petugas jagal untuk dipotong. Lalu muncul tradisi menyicil iyuran qurban dengan uang dalam kelompok2 pengajian atau arisan bulanan, untuk dikumpulkan oleh panitia qurban dan sekaligus menolong membelikan hewan qurban serta menyembelih dan akhirnya mendistribusikan daging qurban kepada yg mustahaq. Ini masih dalam budaya agraris walaupun sudah umum dijumpai di kota2 tetapi sekarang budaya tersebut dihadang oleh fenomena teknologi baru yg lebih menarik.
Dikatakan dalam Medsos bahwa telah ada praktek Qurban 0nline / digital. Ia merupakan bentuk baru cara beribadah qurban via platform digital dengan tujuan agar dapat mempermudah memilih, membayar, dan mendistribusikan daging qurban agar lebih tepat sasaran kata Google. Ia juga mempermudah pelacakan dengan menggunakan (lo T/ scan e-KTP).
Apa itu lo T? Ini adalah singkatan dari lnternet of Things. Ia merupakan transfer data dari objek ke objek tanpa melibatkan campur tangan manusia. IoT adalah teknologi yg melibatkan mikrocontroler dalam mengambil, memproses dan menvisualisasikan data dari ternak qurban. Mesjid Salman lTB Bandung ternyata telah melakukannya.
Qurban 0nline dianggap praktis karena orang bisa memilih hewan qurban secara daring tanpa harus datang ke tempat penjualan hewan qurban. Cara ini juga diyakini bisa memantau efektifitas pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan memantau pendistribusian daging2nya. Dikatakan bahwa biaya qurban dg teknologi akan lebih murah sebab penyembelihan hewan qurban masih secara tradisional tetapi bebas ongkos transport hewan ke lokasi, bebas tengkulak, bebas biaya konsumi2 yg tak terduga di saat penyembelihan berlangsung, mungkin juga ringan biaya plastik sebab sekarang harga plastik melonjak mahal akibat bahan plastik terbuat dari ampas minyak, sementara kapal2 minyak banyak yg tertahan di Selat Hormuz oleh lran. Perlu diketahui, bahan olahan plastik diantaranya utk distribusi daging qurban mulanya berbentuk polimer sintesis yg diambil dari crude oil yg diolah menjadi nafta. Bayangkan berapa ribu ton plastik dibutuhkan di lndonesia, Malaysia dan Brunei saja yang umumnya bermazhab Syafi’iyah pada hari2 qurban menggantikan penggunaan yang dulunya berupa daun pisang di kampung2.
Bagaimana hukumnya? Hukum qurban online ‘BOLEH’ menurut pendapat mayoritas ulama, selama terpenuhi syarat2 dan rukun2nya. Qurban Online dalam istilah fiqh disamakan dengan ‘ muwakalah’ (perwalian), di situ ada pertimbangan rasa tanggung jawab yang bisa dipantau secara elektronik, ada kejujuran yang terkontrol, ada efisiensi, lagi pula ia bisa tepat sasaran berkat bantuan kecanggihan teknologi.
Badan Amil Zakat dan e-commerce kabarnya adalah dua pengelola qurban online saat ini yang sudah credible. Anda sebagai calon yang akan berqurban hanya tinggal memilih platform digital yang telah disediakan oleh Badan Amil Zakat atau e- commerce tersebut. Nanti mereka yang akan menyelenggarakan pemotongan mungkin secara elektronik, dan membagikan daging2 qurban berdasarkan data e- KTP calon2 penerima daging qurban. Proses berqurban secara teknologi ini dikatakan untuk mempermudah ibadah qurban orang2 sibuk, tak punya banyak waktu, tak perlu datang langsung ke lokasi penyembelihan, tak perlu angkut hewan sana sini, tak perlu jaga malam untuk hewan qurban, tak perlu repot2 memasak/makan bersama di tempat penyembelihan, tak mengotori halaman2 mesjid dg darah, tulang2 hewan, plastik, daun pisang dan kotoran hewan, bahkan tak mungkin hewan lepas mengamuk sebelum disembelih sehingga dikejar ramai2 kesana kemari sebagaimana sering terjadi selama ini.
Kesimpulannya ibadah qurban telah mengalami pergeseran dari agraris ke teknologi. Mau tak mau kita harus menghadapinya, dan para ahli hukum lslam harus melirik kepada lrfani dalam menafsir teks hukum. Selanjutnya terserah anda untuk menghadapi dunia yg terus berubah sementara di pundak umat terletak beban normatif untuk berqurban dalam siklus sejarah yang berulang. Dalam siklus alpha-omega, peristiwa lsmail disembelih oleh Nabi lbrahim itu adalah percikan darah qurban pertama dalam sejarah syariat Muhammad namun belakangan ia semakin lenyap dalam rekaman ‘ non-darah’ platform digital. Kenapa jadi begini ya?
Bila ibadah adalah hal spiritual, dan berqurban adalah membunuh nafsu kebinatangan dalam diri umat, apakah bisa dirasakan relevansi emosional spiritual yang sangat intens dalam diri orang yg berqurban antara kepatuhan Nabi lbrahim yang menyembelih anaknya dengan kepatuhan orang modern yg hanya melalui platform digital? Ada terasa ‘ something lost’. Ini memerlukan lrfani. Sebab bagi Paul Tillich, spiritualitas adalah ‘Kepedulian yang Tinggi’ (ultimate concern) terhadap makna hidup. Beragama bukan sekedar patuh pada yg Kuasa, bukan hanya memotong hewan apalagi digital non – darah, tetapi komitmen utuh terhadap makna hidup. Bukankah al-Qur’an mengatakan bahwa Tuhan tak butuh daging dan darah hewan qurban tetapi lebih butuh ketaqwaan kita? Q.S. al-Hajj 37. Memang bahasa agama mengandung banyak bahasa simbolis, maka berqurban selain taqarrub kepada Allah adalah ujian terhadap diri pribadi sebab spiritualitas, bagi Tillich, adalah juga berani beriman dalam situasi ketidak pastian. Khususnya sekarang, ketidak pastian geo-politik dan ekonomi global akibat perang lran- Amerika yg juga berdampak kepada peribadatan qurban kita. Jadi spiritualitas dalam berqurban itu sangat dalam maknanya dan juga harus sangat dimaknai dalam2 karena selama ini fiqh qurban kita adalah Fiqh Agraris yg digali dari dalam kitab2 kuning. Artinya metode bayani untuk menjelaskan pesan ibadah qurban di zaman teknologi ini perlu dipikirkan relevansi penafsirannya.
Implikasi dari diskusi kita ini nampaknya menyinggung pembacaan teks ayat2 suci yang biasanya bayani agar lebih mendalam kepada ‘lrfani. Apalagi masyarakat modern mengalami struktur hubungan sosial yg individualis, heterogen, serta pragmatic maka interpretasi bayani dalam fiqh klasik yg berakar pada struktur sosial Gemeinschaft mungkin perlu diarahkan pada ‘irfani. Bukan ‘irfani ala hermeneutik Prof. Amin Abdullah tetapi yg lebih eksistensial dari pada itu. Maka nampaknya perlu lebih dipikir oleh tokoh2 agama dan ahli2 hukum lslam bagaimana cara menafsir dan merumus ulang makna terdalam qurban terkait ajaran Nabi lbrahim dalam peralihan ke ibadah qurban dengan platform digital. Singkat kata, melek teknologi adalah sine qua non bagi tokoh2 hukum agama lslam. Umat menunggu!
Sekianlah Bpk2/ lbuk2 dan adik2 muda yang saya hormati. Terimakasih telah membaca tulisan saya ini. Wassalam. Amhar Rasyid, Jambi.