Pemkab Muaro Jambi Deklarasikan Penolakan Judi Online, Bupati: Ini Ancaman Nyata Bagi Masyarakat

Ideaa.id, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik judi online yang mulai merambah ke berbagai lapisan masyarakat.

Dalam deklarasi yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2024, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi aktivitas ilegal tersebut.

“Judi online bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan sosial. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Bambang dalam pernyataannya.

Fenomena judi daring atau judol, kata Bambang, telah menyasar semua kalangan—dari usia muda hingga tua, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyebut, hal ini mengkhawatirkan karena tidak hanya merusak ekonomi pribadi dan keluarga, tetapi juga melemahkan integritas lembaga pemerintahan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan tiga poin utama dalam deklarasi tersebut:
1. Dengan tegas menolak dan tidak akan terlibat dalam praktik judi online.
2. Berkomitmen untuk melayani masyarakat secara profesional dan menjauhi segala bentuk perjudian.
3. Menjaga nilai-nilai kehidupan berdasarkan ajaran agama dan norma sosial yang berlaku.

Lebih jauh, Bambang menekankan pentingnya gerakan lintas sektor yang terukur dan sistematis. Ia mendorong instansi pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi online secara berkelanjutan.

“Kalau tidak kita bendung sekarang, ini bisa menjadi racun sosial yang merusak generasi mendatang,” katanya.

Deklarasi tersebut disambut dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, dan perwakilan pemuda.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga berencana memperkuat regulasi internal dan memperketat pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

*Silakan Share