Jambi-Upaya Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi untuk mencari solusi atas sengketa lahan di kawasan Kenali Asam mulai menunjukkan perkembangan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Ruang Rapat Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan laporan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM. Pertemuan ini juga dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin.
Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi warga yang selama ini terdampak status “Zona Merah” akibat adanya klaim tumpang tindih lahan dengan aset PT Pertamina (Persero).
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menyambut baik perkembangan yang telah dicapai oleh Pansus. Ia menilai langkah koordinasi dengan kementerian di Jakarta merupakan upaya positif dalam mencari jalan keluar.
“Ini adalah langkah yang maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Sebelumnya, Pansus Zona Merah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Rombongan yang dipimpin Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr. Purnama Tioria Sianturi serta perwakilan PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti. Pertemuan ini membahas kemungkinan pelepasan aset atau sinkronisasi data terkait 5.506 bidang tanah milik warga yang saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selanjutnya pada Kamis (5/3/2026), rombongan juga melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian mendukung pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan DPRD, Pertamina, DJKN, dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan.
Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin mengatakan bahwa upaya yang dilakukan mulai menemukan titik terang, terutama terkait persoalan administrasi pertanahan warga yang selama ini terhambat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan tidak akan merugikan warga.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada eksekusi lahan warga selama proses verifikasi oleh Tim Terpadu berlangsung. Kita berikan ruang bagi tim untuk bekerja memastikan status hukum yang adil bagi pemilik 5.506 bidang tanah tersebut,” pungkas Faried.
Persoalan Zona Merah di kawasan Kenali Asam telah lama menjadi kekhawatiran bagi masyarakat. Dengan adanya Tim Terpadu, diharapkan status kepemilikan tanah warga menjadi lebih jelas dan proses administrasi pertanahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan.