IDEAA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan 10 eks Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Selasa (10/01/23).
“Kita akan melakukan tindakan penahanan, untuk guna memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh kita tem penyidik,” Kata Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers.
Sebagaimana telah disampaikan terkait dengan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, yang sebelumnya perkara yang sama juga pernah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu Zumi Zola (ZZ) mantan Gubernur Jambi.
“Yang sebelumnya perkara yang sama pernah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu yang melibatkan dulu tersangka sudah menjadi terpidana yaitu ZZ Gubernur Jambi,” tambah Johanis.
Selanjutnya sepuluh tersangka yang dilakukan penahanan adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, dan Supriyanto. Lalu, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH.
“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023- 29 Januari 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” sambung Johanis.
Untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.
Adapun konstruksi perkaranya diduga telah terjadi, Pertama, di dalam RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum proyek infrastruktur senilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
“Yang berikut untuk mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka SP daj kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketuk palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi,” Ungkapnya.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaanya Paut Syakarin seorang pengusaha meyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar, selanjutnya diberikan kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD diduga senilai Rp 1,9 miliar, dari Rp 2,3 miliar yang disiapkan.
“Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD Provinsi,” kata Johanis.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” beber Johanis.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fiq)