IDEAA.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi perkara tindak pidana korupsi suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018 di Polda Jambi, Rabu (15/2/2023).
“Hari ini (15/02) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Detik.com.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK, saksi-saksi yang diperiksa yaitu dari kalangan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, antara lain Hasim Ayub, M.Khairil, Budi Yako, dan Bustami Yahya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap 28 orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
Bersamaan dengan itu dikabarkan dari Antara, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada salah satu tersangka suap RAPBD Jambi, yakni mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Tartiniyah RH di Gedung KPK Jakarta. (fiq)