
Penulis : Fauzia Sholikhati Nurul Jannah -Mahasiswi Magister Hukum Universitas
Jambi
Semester pertama tahun 2022 telah terlewati. Tim Reformasi Birokrasi (RB) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi (Bawaslu Provinsi Jambi) lakukan langkah percepatan pelaksanaan implementasi RB. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan
bertahap 5 tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Perpres No. 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berdampak pada kehidupan bernegara, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan good
governance, maka perlu ada reformasi dalam birokrasi sebab menyangkut penyelenggaraan negara untuk mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik. Pada tujuan akhir lima tahun ke depan diharapkan Badan Pengawas Pemilu sudah berbasis kinerja yang akan mencapai visi reformasi birokrasi secara nasional pada tahun 2025 “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, yaitu pemerintahan yang profesional dan
berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan
manajemen pemerintahan yang demokratis.
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Pengertian Reformasi Birokrasi juga terdapat dalam Road Map Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang ruang lingkupnya mencakup Penguatan Birokrasi Pemerintah. Sedangkan Manajemen Perubahan (Change Management) diartikan sebagai suatu proses yang sistematis dengan menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperlukan organisasi untuk bergeser dari kondisi sekarang menuju kondisi yang diinginkan, yaitu menuju ke arah kinerja yang lebih baik (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Manajemen Perubahan).Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dirumuskan
sasaran reformasi birokrasi Badan Pengawas Pemilu yaitu:
- Birokrasi yang bersih dan akuntabel
- Birokrasi yang efektif dan efisien
- Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas
Badan Pengawas Pemilu telah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi yang dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi para pengambil kebijakan/keputusan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan reformasi birokrasi agar diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak lanjut dari seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pimpinan tertinggi hingga terendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara terpadu dan utuh. Dalam perjalanan
membangun reformasi birokrasi, maka diperlukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
reformasi birokrasi di Badan Pengawas Pemilu agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan.
Untuk mendukung upaya tersebut, program Bawaslu hadir dengan 5 program unggulan di seluruh Indonesia. Pertama, layanan informasi online PPID Bawaslu. Kedua, JDIH Bawaslu yang memuat produk hokum yang dikeluarkan Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketiga, SIPS (Sistem Infoemasi Penyelesaian
Sengketa) yang merupakan terobosan Bawaslu agar masyarakat mudah mengakses
infoemasi penyelesaian sengketa. Keempat, Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan) sebagai upaya perkuat sIstem dukung kinerja Penanganan Pelanggaran. Kelima, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan kengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja unit kerja.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa dalam reformasi birokrasi akan
selama ini kita selalu berfokus pada kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara
negara dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Namun, kita kerap lupa
terhadap hak masyarakat, yaitu partisipasi. Padahal, partisipasi masyarakat dapat
membantu pemerintah dalam merumuskan pelayanan publik pun kebijakan serta
perumusan standar pelayanan. Berdasarkan itu maka Bawaslu telah mengatur tentang
peran Bawaslu Provinsi Jambi dalam menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan sebagai pengawas dalam pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Sehingga nantinya diharapkan ada keseimbangan antara hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara
dalam pelayanan publik. Kemudian, dapat terwujud pula sinergitas dan reformasi yang
dicita-citakan, baik pada aspek birokrasi maupun pelayanan publik.