Kemenpan RB dituduh Salah Tafsir, Komisi II DPR RI Tegaskan Pengangkatan CPNS Bisa di Percepat

JAKARTA – IDEAA.ID || Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons terkait keputusan penundaan pengangkatan 4 juta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mendapat protes dari masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dianggap salah dalam menafsirkan hasil rapat dengan Komisi II DPR. Dalam pertemuan itu, tidak ada kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kemenpan dan RB bahwa pengangkatan CPNS di seluruh instansi harus dilakukan serentak pada Oktober 2025, dan PPPK pada Maret 2026.

“Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima dari Fraksi PDI-P, mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan seperti itu. Sebaliknya, DPR justru meminta agar proses pengangkatan dipercepat,” ungkap Aria Bima dalam wawancara pada Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, Kemenpan dan RB salah memahami hasil rapat yang dilaksanakan pada Rabu (5/3/2025) lalu, yang dihadiri oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Dalam kesimpulan rapat, disebutkan bahwa Komisi II DPR meminta Kemenpan dan RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 untuk formasi 2024.

Bima menambahkan bahwa batas waktu tersebut tidak berarti pengangkatan CPNS dan PPPK di semua instansi harus dilakukan serentak. Instansi yang mampu menyelesaikan pengangkatan lebih cepat diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan.

Bima juga mengingatkan bahwa banyak calon CPNS yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan menganggap bahwa keputusan Kemenpan dan RB ini bisa menimbulkan kebingungannya di masyarakat.

Komisi II DPR juga berencana memanggil kembali Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk meluruskan kesalahpahaman ini sebelum masa reses pada 21 Maret 2025. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk merevisi kebijakan ini agar lebih jelas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi. Pengangkatan mereka harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan penataan yang tepat.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait kebijakan penundaan pengangkatan tersebut. Mereka merasa bingung karena perubahan jadwal dilakukan mendadak di akhir tahapan seleksi, sementara sebagian besar telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Endi menekankan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2025 dan Maret 2026, serta memastikan bahwa seluruh instansi dapat memenuhi tenggat waktu tersebut.

Di sisi lain, Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan untuk pengangkatan serentak ini merupakan kebijakan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR. Penyesuaian jadwal pengangkatan dilakukan karena ada perbedaan tanggal mulai pengangkatan antar instansi, serta kebutuhan waktu tambahan bagi beberapa instansi untuk menyelesaikan pengadaan.

Rini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini tidak akan mengganggu kelulusan peserta dan mereka yang lulus akan diangkat sesuai dengan TMT yang telah disepakati bersama DPR.

sjmber

*Silakan Share