Kejari Garap Dugaan Penyimpangan Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci

JAMBIONE.COM, KERINCI – Kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD kabupaten Kerinci, terus digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Bahkan, saat ini telah masuk tahap penyidikan. Meskipun diakui Kejari Sungai Penuh belum ada tersangka.

Dari sumber yang minta identitas dirahasiakan mengatakan, pihak kejaksaan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, seperti mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), sejumlah pegawai DPRD Kerinci.
“Ada beberapa orang sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Sekwan,” ujar sumber.

Salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Kerinci juga mengakui ada beberapa atasanya yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sungaipenuh.
“Beberapa anggota dewan juga sudah dipanggil ke bawah (Kejari Sungaipenuh, red) untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi kepada sejumlah awak media pada Rabu (12/10) kemarin, mengatakan masalah tunjangan rumah Dinas Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Kerinci Kini masuk babak baru, dalam penyidikan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut ditangani langsung oleh Tim Penyidik Khusus Kejari, dan sudah ada beberapa oknum yang sudah diproses.

“Nanti kita Rilis,Tim Penyidik Pidana Khusus masih dalam proses penyidikan untuk perkara tsb, untuk detail penanganannya nanti kita rilis, dan proses penyidikan ini nanti sesuai dengan peranannya masing² yg diduga,”ungkap Andi kasi Intel Kejari saat melalui via WhatsApp kemarin.
Seperti diketahui dana tunjangan rumah dinas dewan tersebut tunjangan rumah dinas hanya untuk dewan yang menghuni rumah Dinas.

Sedangkan anggota dewan Kabupaten Kerinci semua menghuni rumah pribadi, karena belum ada rumah dinas. Sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke negara jika mekanisme penerimaan tunjangan tersebut tidak sesuai aturan. Dana tersebut mulai dari tahun 2014 sampai 2019 dengan besaran yang diterima anggota dewan berbeda-beda.
Sebelumnya Ketua DPRD Edminuddin, SE, MH, beserta Anggota Komisi II Amrizal mengatakan dana tersebut sudah sesuai aturan.

“Penerimaan tunjangan rumah dinas anggota DPR ketua wakil ketua dan anggota, sudah sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Ketua DPRD Kerinci Edminuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. “Idak aku tau,” katanya singkat, lalu menutup telepon.(sau)

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *