Polda Jambi Amankan 12 Pegawai Dishub, Terlibat Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara

IDEAA.ID, JAMBI – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 12 oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari dan Kota Jambi. Mereka ditangkap karena diduga melakuka pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk batubara di Terminal Bulian, Batanghari.

Penangkapan dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres. Sembilan dari 12 teesangka adalah pegawai Dishub Batanghari. Yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35). Bersama tersangka pilisi menyita barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan buah lampu pengatur jalan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini. “Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan sembilan pelaku,” terang Mulia.

Menurut Mulia, sembilan dari 12 tersangka merupakan pegawai honorer Dishub Batanghari yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari. Setiap kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp. 5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.

Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas. Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang dibawah Rp. 5.000,- yakni Rp. 4.000,-, Rp. 3.000,- Rp. 2.000,- dan Rp. 1.000,- sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Batanghari. Uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota Honorer yang bertugas saat itu.

Atas perbuatanya, sembilan pegawai honorer Dinas Perhubungan Batanghari tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi.

Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 (Empat) buah lampu pengatur jalan.(Sumber: jambione.com)

*Silakan Share