Sungai Penuh-kerinci Zona Rawan Pemilu
Pemilu adalah sarana untuk melakukan sirkulasi suksesi kepemimpinan nasional secara konstitusional sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sesuai dengan Amanah konstitusi tersebut disebutlah pemilu sebagai pesta rakyat, metafor pesta rakyat ini diartikan rakyat…