Kasus perceraian di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Meningkat?

Sumber foto: kantor hukum online

JAMBIONE.COM, KERINCI – Angka Kasus perceraian di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Data yang peroleh, pada tahun 2021 ada 440 kasus perceraian yang didaftarkan.

Sedangkan pada tahun 2022 hingga per September ada 382 perkara perceraian sudah didaftarkan ke pengadilan agama Kota Sungai Penuh. Dari kasus perceraian yang didaftarkan kalangan istri yang banyak menggugat ketimbang suami, keterangan ini disampaikan.

“Sudah ada 382 kasus didaftarkan, ini baru september. dari pihak istri yang menggugat perceraian dibanding suami dengan berbagai macam alasan perceraian.” jelas Panitra Muda pengadilan agama Sungai Penuh Nofrizal.

Perselisihan dan pertengkaran terus menerus terjadi, menjadi faktor perceraian tertinggi. Sedangkan kasus perceraian lainnya didominasi oleh masalah ekonomi,salah satu pihak yang meninggalkan pasangan,poligami, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Nofrizal menyampaikan bahwa calon pengantin harus mengikuti program pendidikan pranikah, “Jadi pasangan suami istri tidak dengan mudah mengakhiri hubungan rumah tangga di Pengadilan Agama,” tandasnya. (sau)

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *