Kasus Febrie Adriansyah Menggema di Jambi, Mahasiswa: Tak Ada Ruang bagi Koruptor

JAMBI – Penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa di Jambi.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (27/7/2026).

Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu, massa menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi, siapapun pelakunya.

Aksi diwarnai pembakaran ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Di tengah kepulan asap hitam, para mahasiswa bergantian menyampaikan orasi.

“Tidak ada ruang bagi koruptor di negeri ini. Kami menolak koruptor yang menghabiskan uang rakyat,” teriak salah seorang orator.

Selain berorasi, massa juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap korupsi, di antaranya bertuliskan “Indonesia Tanpa Koruptor”.

Hingga siang hari, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan Kejati Jambi juga menemui massa aksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya aksi tersebut.

Febrie Adriansyah diketahui berasal dari Provinsi Jambi. Kariernya di Korps Adhyaksa disebut berawal dari Kejaksaan Negeri di Jambi sebelum kemudian menempati sejumlah jabatan strategis hingga dipercaya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi terkait PT ASABRI.

Menurut Anang, dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan dan tindakan pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa. Tim tersebut beranggotakan Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK.

*Silakan Share