Imigrasi Kerinci Deportasi Anak Usia 11 Tahun
JERNIH.ID, Kerinci – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali melaksanakan kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang–Undang nomor 6 tahun 2011, Sabtu (12/11/2022). Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Muhammad Rizki…