Komisi II Respon Tuntutan Para Kades

sumber gambar : google

IDEAA.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI menjadi pengusul revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa usai muncul permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Dilangsir dari CNN Indonesia,Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut. Dalam surat, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart yang merupakan politikus PDIP itu di DPR, Selasa (24/1).

Upaya Komisi II DPR sebagai pihak yang berinisiatif mengusulkan revisi UU Desa itu juga dilakukan usai diancam oleh kepala desa yang menggelar demonstrasi pada 17 Januari lalu.

Waktu itu, para kepala desa demonstrasi di depan Gedung DPR dan meminta meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka mengancam akan menghabisi suara partai politik yang tidak setuju jika masa jabatan kepala desa tidak diperpanjang.

“Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” tutur Farid dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

“Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan,” lanjut Farid.

Ia juga mengingatkan potensi para Kades yang memiliki pengaruh besar terhadap suara dan nasib parpol pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Farid mengklaim setidaknya terdapat 800 Kades yang bergabung dalam demo ke DPR RI di Senayan, Jakarta.

Pada 17 Januari lalu, Farid mengklaim sudah ada lima parpol yang menyetujui masa jabatan Kades diperpanjang lewat revisi undang-undang. Ia bersama Kades lain juga masih memantau partai-partai yang belum menentukan sikap.

“Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau,” ungkapnya.

Saat ini, Baleg DPR juga masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan revisi UU Desa yang diajukan oleh Komisi II DPR.

Sikap Pemerintah
Sejauh ini, pemerintah belum merespons usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Desa. Apakah setuju atau tidak setuju jika UU Desa direvisi.

*Silakan Share