Imigrasi Kerinci Deportasi Anak Usia 11 Tahun

JERNIH.ID, Kerinci – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali melaksanakan kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang–Undang nomor 6 tahun 2011, Sabtu (12/11/2022).

Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Muhammad Rizki Hidayat, beserta tim Inteldakim melakukan pendeportasian melalui tempat pemeriksaan imigrasi Padang (Bandara Internasional Minang Kabau).

“Yang kita deportasi anak inisial MJA (11), yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) asal Malaysia dan ibunya hanya mendampingi,” kata M Rizki.

Dijelaskan Rizki, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Alhamdulillah kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar dan tertib,” tutupnya. (*)

*Silakan Share