Tiga Pelaku Pembunuhan Ahmad Sabri di Ancam Hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup

IDEAA.ID, Sarolangun – Tiga Pelaku pembunuhan Ahmad Sabri 18 Siswa SMK Muhammadiyah Jambi yang magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. di kenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Hal tersebut di dasari dari keterangan pelaku, bawa pelaku AN Alias MK sudah merencanakan melakukan pembunuhan tersebut, karna merasa tersinggung dengan ucapan korban.

” awalnya saat korban buang air kebelakang, lalu pelaku memukul korban dengan kayu bulat di bagian kepala, dan korban tidak ada perlawanan saat kejadian. Setelah korban tergeletak meninggal dunia, ia lalu meminta dua orang tersangka PH dan SH untuk membuang mayat dari lokasi kejadian.” terangnya.

Dia mengatakan, Dari kerenologi pembunuhan tersebut, Pelaku akan di kenakan pasal pembunuhan berencana atau tindak kejahatan.

“Para pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP entang pembunuhan perencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Adapun pelaku tiga Pembunuhan tersebut iyalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.(wld)

*Silakan Share