Empat Mahasiswa Universitas Jambi Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Dapat Salinan BAP

JAKARTA – Empat mahasiswa Universitas Jambi mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mereka menilai aturan tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum bagi saksi dalam proses pemeriksaan pidana.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Senin (11/05/2026).

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti Pasal 36 ayat (1) KUHAP yang hanya mengatur bahwa keterangan tersangka dan/atau saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani setelah dibaca dan dipahami isinya.Menurut para pemohon, norma tersebut tidak mengatur kewajiban penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyidik untuk tidak memberikan salinan hasil pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa.

Billy Anggara Jufri dalam persidangan menyebut tidak adanya frasa penyerahan salinan BAP kepada saksi membuat norma tersebut menjadi tidak lengkap dan menghilangkan kepastian hukum.

“Tidak dicantumkannya frasa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan kepada saksi menyebabkan norma ini membuka ruang multitafsir yang pada akhirnya memungkinkan penyidik menganggap penyerahan salinan BAP bukan kewajiban hukum,” ujar Billy di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Raga Samudera Widodo menilai tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi dapat mengganggu prinsip fair trial dan integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”

Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami.

Menurutnya, tidak semua warga negara yang berstatus pembayar pajak otomatis memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Arsul juga meminta pemohon memperjelas apakah kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial serta menjelaskan secara rinci kepada siapa salinan BAP itu harus diberikan.Hal senada disampaikan Ridwan Mansyur.

Ia menilai permohonan tersebut cukup menarik karena norma yang diuji belum pernah diuji sebelumnya, namun uraian kerugian konstitusional para pemohon masih perlu diperkuat.

“Apakah sudah pernah menjadi saksi dan tidak diberikan salinan BAP, atau ini hanya potensi yang mungkin terjadi di kemudian hari. Itu harus dijelaskan,” kata Ridwan dalam persidangan.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih menegaskan kedudukan hukum pemohon menjadi poin krusial yang harus diperjelas dalam perbaikan permohonan. Ia juga meminta para pemohon menguraikan secara rinci keterkaitan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

Di akhir sidang, majelis memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.

*Silakan Share