Vonis Mati Gembong Narkotika: Keputusan Berat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi

JAMBI – IDEAA. ID || Pada Senin, 15 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yulfadri (27) dan Candra (33), gembong Narkotika, atas kepemilikan 30 Kilogram Sabu dan 14.958 butir pil ekstasi. Vonis ini merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Kuala Tungkal pada 16 November 2023, setelah JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Ketua majelis Krosbin Lumban Gaol, bersama anggota Suwarno dan Nunsuhain, mengumumkan keputusan tersebut dalam amar putusan, menyebutkan bahwa perubahan hukuman menjadi mati dikarenakan tidak ditemukan hal yang meringankan dalam diri keduanya. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mengabaikan kepentingan bangsa, terutama dalam upaya menjaga masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari peredaran narkotika secara melawan hukum.

Kasus ini berawal pada 24 Maret 2023, saat operasi dilakukan berdasarkan informasi mengenai terdakwa yang membawa narkotika. Razia di Jalan Lintas Timur Km 112, Jembatan Palik, Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi, menghasilkan penangkapan terdakwa yang membawa 15 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Keempatnya, Zicho, Yulfadri, Beni, dan Candra, ditangkap dan diproses hukum.(*)

*Silakan Share