UMP Jambi di Tahun 2023 Diusulkan Jadi Rp2,9 Juta Lebih

JAMBERITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dewan Pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp244.092.

Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, apindo, dan pihak serikat buruh Jambi di ruang rapat Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, di Lorong Transito Kota Jambi, Jum’at (25/11/22) kemarin.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP yang ditetapkan sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022. “Dari hasil kajian dan kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp244.092 jadi Rp2.943.033,” ujarnya.

UMP yang ditetapkan itu akan diajukan kepada Gubernur Jambi untuk ditandatangani secepatnya. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi juga sudah sempat mengusulkan UMP Jambi 2023 di angka persentase 4,89 persen berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 kenaikan hanya Rp131.847.73.

“Berdasarkan hasil kesepakatan kita Dewan Pengupahan Provinsi Jambi hari ini, UMP Jambi tahun 2023, naik Rp244.092 jadi Rp2.943.033 atau persentasenya 9,04 persen,” katanya.

Sementara itu Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane juga mengatakan, memang hasil ini belum memenuhi 100 persen sesuai harapannya keniakan UMP Jambi di angka 13 persen dari UMP tahun 2022 sebelumnya.

“Berdasarkan pertumbuhan ekonomi sama inflasi hari ini sudah dapat kita ambil kesimpulan bahwa kenaikan itu hanya di angka 2.943.033 atau persentasenya 9,04 persen dan kita dari serikat buruh, baik dari KSBSI dan dari SP3SPSI bersyukurlah kita apresiasilah kepada kebijakan pemerintah yaitu kemenaker 18 Tahun 2022 yang sudah menerima mangakomodir aspirasi kita walaupun tidak 100 persen,” ungkapnya.

Dirinya dari serikat buruh juga mengapresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil kebijakan dengan keluarnya Nomor 18 Tahun 2022 untuk penetapan UMP tahun 2023.

“Kita berharap pak Gubernur segera menandatangani SK nya biar bisa langsung berjalan per 1 Januari 2023, dan kami harapkan juga semua pihak-pihak untuk legowo lah terhadap kebijakan ini. Karena pemerintah juga mengeluarkan kebijakan ini tidak juga asal-asalan, tapi sudah berdasarkan banyak pertimbangan dan masukkan dari pihak lain. Kepada seluruh perusahaan untuk menjalankan pelaksanaan UMP ini untuk di tahun 2023,” pungkasnya.(afm)

*Silakan Share