
Oleh : Muhammad Arif Safwan – Ketua Bidang Kader PK IMM Saintek-Kes UNJA
Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi mulai memadati depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahasiswa dalam aksinya membawa sejumlah atribut dari kampus masing-masing dan sejumlah poster berisi penolakan terhadap RKUHP. Seperti “RKUHP kitab penuh kepentingan”.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). Lalu ada Pasal 218 -220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal penghinaan ini dikenakan apabila diadukan oleh presiden secara tertulis. Tetapi pada banyak kasus hal-hal yang seperti ini sangat rentan untuk menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis.
Mereka berharap RKUHP juga tidak disahkan secara terburu-buru. Tidak sedikit mahasiswa pada hari ini membuat unggahan berupa kritikan dan sindiran terhadap pengesahan RKUHP.
Hal ini menjadi sesuatu yang tidak pantas, dikarenakan banyak langkah atau tindakan mahasiswa yang kontra terhadap pemerintah justru ditunjukkan secara kontras ketika kebijakan yang dirasa tidak pro kepada masyarakat itu disahkan dan diketuk palu. Bahkan tak sedikit mahasiswa ini bergerak dalam perjalanannya sebagai organisasi mahasiswa.
Organisasi-organisasi mahasiswa ini pula yang selalu proaktif dalam menyuarakan hal-hal yang dinilai merugikan masyarakat seperti pengesahan RKUHP ini. Gerakan mahasiswa menjadi satu-satunya wadah yang mampu menyadarkan masyarakat betapa merugikannya kebijakan RKUHP yang baru saja disahkan.
Saya menghimbau seluruh aktivis mahasiswa di Jambi untuk mengelarkan aksi demonstrasi, Hal ini tidak bisa didiamkan karena RKUHP disahkan sungguh tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
PANJANG UMUR PEJUANG!! HIDUP MAHASISWA!!