Tegas! Gubernur Al Haris Resmi Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Isi Lengkap Keputusan Rakor 1 Januari 2024

JAMBI – IDEAA.ID || Pemprov Jambi resmi melarang angkutan batu bara melewati jalan umum mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pengedalian permasalahan angkutan batu bara yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Pirwanto, Kapolda Jambi, Kajati Jambi dan Danrem 042/Gapu Jambi pada 1 Januari 2024.

Dalam rapat tersebut disepakati 6 poin. Salah satunya melarang kendaraan (truk) pengangkutan (hauling) batu bara melewati jalan umum.

Kemudian, perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir diminta tidak melaksanakan pengangkutan batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batu bara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.

https://ab601ea092d3e98e0e9866dd627586a2.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.(*)

https://35c03d56ce06dc3bea8b4ec8bfd3fba3.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-40/html/container.html

Baca Juga: Tak Hanya Banjir, Longsor Juga Terjadi di Kerinci

Berikut isi lengkap komitmen bersama yang disepakati dalam rakor tersebut:

1.Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal. 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Baca Juga: Turun Harga: Pertamina Ajak Masyarakat Pilih BBM Nonsubsidi

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam – Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

*Silakan Share