Suporter Tarkam Di Tebo Meninggal, 5 Orang Menjadi Tersangka Penganiayaan

Foto: kerusuhan suporter tarkam di Tebo

IDEAA.ID, TEBO – Kerusuhan sepakbola antarkampung (tarkam) berujung hukum. Bentrok yang melibatkan panitia dan suporter menelan 1 korban jiwa dan satu lagi luka berat. Keduanya adalah suporter.

Korban meninggal adalah Yamanto alias Ogah (42). Sedangkan korban luka berat adalah Ilhamudin (23) yang hingga sekarang masih mendapatkan perawatan intensif.

Bentrok terjadi di turnamen sepakbola antarkampung di Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir. Atas kejadian ini 5 orang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pendalaman penyelidikan dan motif kini para tersangka diamankan di Mapolres Tebo.Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fitria Mega mengatakan, kelima tersangka terbagi dalam dua kasus. Pertama penganiayaan atas meninggalnya Ogah (42), dengan tersangka BS (45) dan MY (38).

Kemudian, FD (30), YA (31) dan IM (31) yang merupakan warga Teluk Rendah Pasar, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin (23) suporter asal Desa Tuo Ilir Kabupaten Tebo hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi penganiaya,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, pada tewasnya Ogah, tersangka BS pertama kali melakukan pemukulan menggunakan balok kayu ke punggung. Kemudian korban langsung terkapar. Saat korban akan dilarikan, tersangka MY masuk dan melakukan pemukulan.

Tidak terima melihat Ogah dianiaya, Ilham masuk ke lapangan. Ia mempertanyakan penganiayaan tersebut dengan nada tinggi. Melihat itu, tersangka IM mendekap Ilham dari belakang. YA langsung menendangnya.

Begitu korban, lemas tak berdaya, penganiayaan berlanjut dilakukan IM dengan membanting korban ke belakang. Aksi brutal itu, berlanjut dengan banyaknya pukulan yang masuk kepada korban.

“FD ditetapkan sebagai tersangka setelah dari pemeriksaan saksi-saksi disebutkan dia diduga memukuli korban berkali-kali,” jelasnya.

Pada tewasnya Ogah, diamankan barang bukti berupa 5 batang kayu, 1 helai celana pendek korban warna biru, 1 helai singlet korban warna hitam, 1 pasang sendal merk Swallow warna hitam. Kemudian, 1 helai baju panitia, 1 helai baju hitam lengan pendek, 1 helai celana panjang hijau army, satu id card panitia.

Sementara pada kasus penganiayaan terhadap Ilhamudin, Polres Tebo mengamankan barang bukti berupa visum dari rumah sakit, dan pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian itu berlangsung.Untuk pasal yang diterapkan, kata Fitria Mega, adalah pasal 170 KHUPidana subsider 351 KHUPidana dimana telah menyebabkan Ogah (korban) meninggal dunia sedangkan Ilhamudin luka di bagian kepala.

Bentrok terjadi Kamis (25/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB saat pertandingan sepak bola antara tim Bulu Kasab Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghati berhadapan dengan tim Desa Tuo Ilir. Pada jeda turun minum terjadi bentrok antara suporter yang berawal saling ejek dari kedua suporter. Kemudian salah satu suporter Desa Tuo Ilir diamankan oleh panitia pertandingan.

Melihat suporter itu ditahan panitia suporter lainnya asal Desa Tuo Ilir tidak terima. Berikutnya terjadilah saling lempar batu. “Disini lah awal mulanya terjadi bentrok yang menimbulkan korban,” ungkapnya.(uri)

Sumber: Jambione.com

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *