Sudibyo Markus Dianugrahi Gelar Doktor Honoris Causa Oleh UIN Sunan Kalijaga

IDEAA.ID, Yogyakarta –  Rektor Universitas Islam (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin mengunggah dalam akun Instagram-nya akan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada 3 tokoh dunia yang salah satunya diberikan pada Sudibyo Markus.

Sudibyo Markus dikenal sebagai Ketua PP Muhammadiyah periode 2005-2010, yang juga merupakan salah satu pendiri Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Ia merupakan sosok aktivis sosial yang banyak terlibat dalam isu-isu perdamaian internasional, hubungan antar agama, aktivis kemanusiaan, serta mitigasi kebencanaan.

Seperti di ungkapkan Prof Al makin dalam unggahannya, “Beliau adalah seorang dokter lulusan Universitas Gajah Mada, yang berperan aktif dalam banyak kegiatan humanitirian, kegiatan kemanusiaan, kegiatan internasional, relasi antar iman, dan peran beliau yang paling terkenal adalah perdamaian antara pemerintah Filipina dan kelompok islam Moro,” Kamis (02/02/23).

“Peran beliau di Muhammadiyah sungguh besar dan pantas mendapatkan doktor honoris causa dan itu merupakan penugasan dari ketua umum Prof. Dr. H. Haidar Nasir,” kata Rektor UIN Sunan Kalijaga.

Adapun dua orang luar biasa lainnya yang menerima gelar doktor honoris causa adalah Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Paus Fransiskus yang didelegasikan kepada Kardinal Miquel Angel Ayuso Guixot yang merupakan Presiden antar iman di vatikan.

“Penganugrahan kepada tiga umat beragama tepatnya kepada pemimpin umat beragama di Indonesia, katolik, PBNU dan PP Muhammadiyah, merupakan komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk menjadikan tempat yang nyaman bagi semua umat beragama, semua etnis, semua budaya, semua tradisi,” ucapnya.

Penganugrahan gelar doktor honoris causa ini akan digelar pada tanggal 13 Februari 2023.

“Mari kita sukseskan penganugerahan tiga honoris causa ini sebagai wujud komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk keragaman, dialog antar imam, dan meningkatkan peran Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia,” tambahnya. (fiq)

*Silakan Share