Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Harus Dihormati dan Pemerintah Tidak Bisa Intervensi

IDEAA.ID, Mahfud MD meminta pembebasan bersyarat para narapidana koruptor dihormati dan pemerintah tidak bisa mengintervensi.

Pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi yang dilakukan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham menuai protes dari sebagian masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi.

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud dikutip Antara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya.

Seperti diketahui sejumlah narapidana kasus korupsi seperti: Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, dan sebagainya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan para narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Daftar 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham:

Lapas Kelas II A Tangerang:

  1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib.
  2. Desi Aryani Bin Abdul Halim.
  3. Pinangki Sirna Malasari.
  4. Mirawati Binti H. Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

  1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin.
  2. Setyabudi Tejocahyono.
  3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo.
  4. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna.
  5. Budi Susanto Bin Lo Tio Song.
  6. Danis Hatmaji Bin Budianto.
  7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar.
  8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution.
  9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh.
  10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi.
  11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar.
  12. Zumi Zola Zulkifli.
  13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin.
  14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana.
  15. Supendi Bin Rasdin.
  16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said.
  17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan.
  18. Anang Sugiana Sudihardjo.
  19. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

(sumber: narasi.com)

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *