Sekretaris PW GP Ansor Jambi : Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan Untuk Kemaslahatan Masyarakat

JAMBI – IDEAA.ID || Pada bulan Mei 2024, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. “Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Wilayah GP Anshor Provinsi Jambi menyambut baik terkait penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yg dimiliki ormas keagamaan, mengingat Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah sumber penghasil batubara di Indonesia.

“terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Jokowi karena memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, khususnya tambang batubara”, ucap Sekretaris Wilayah GP Ansor Jambi, Habibi (5/6)

Disamping itu, menilai pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa. Selain itu, kebijakan ini akan mendorong kemandirian ormas keagamaan yang ada di Indonesia sehingga Ormas keagamaan mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar untuk umat.

Adapun selain itu, Habibi sangat yakin akan kualitas SDM Ormas keagamaan mampu dalam mengelola tambang untuk kemaslahatan masyarakat. NU yang merupakan salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia bahkan Dunia memiliki struktur organisasi hingga ke tingkat desa, tentunya pengelolaan tambang yg dikelola oleh Ormas keagamaan akan mendapat pengawasan dan kontrol yang melekat dari masyarakat. Karena ormas keagamaan memilik tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga lingkungan dan kemaslahatan umat.

Selain itu, Habibi menyampaikan bahwa badan usaha yang mengelola tambang tersebut mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh ormas keagamaan, sehingga Ormas keagamaan menjadi pengendali terhadap operasional badan usaha tersebut. Selain itu, badan usaha ormas dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penulis Timo Ardiansyah

*Silakan Share