Putri Candrawathi di Tetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber foto: kompasiana.com

IDEAA.ID – Jakarta. Komjen Agung Budi Maryoto, Ketua Tim Khusus atau Timsus kasus Penembakan Brigadir J. Telah mengumumkan perkembangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) siang ini, Jum’at 19 Agustus 2022.

Ada beberapa poin yang disampaikan, pertama terkait empat orang tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE. Penyidik telah secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya yang segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana Obstruction of justice (menghalangi penyidikan) yaitu, FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara penyidik menetapkan status hukum saudari PC sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkait dengan ditersangkakan PC, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan, telah menyita sejumlah barang bukti baru yakni CCTV yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah krjadian di rumah duren tiga.

Perihal kapan saudari PC akan di periksa, Dirtipidum Bareskrim Polri menyampaikan “PC sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, seyogianya juga yang bersangkutan kemaren (saat gelar perkara) seharusnya kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan meminta untuk istirahat selama tujuh hari”. Ucapnya

Dengan tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yakni keterangan saksi serta CCTV. Sebagai bukti tidak langsung menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi pembunuhan Brigadir J dan akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP.

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *