Polisi Sudah Mengetahui Identitas Pemodal PETI, Diduga ASN

JAMBIONE.COM, JAMBI- Direskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan penyidikan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang dirazia pada 23 Agutus 2022 lalu. Setelah menangkap tiga penambang, kini polisi tengah memburu pemodal kegiatan penambangan illegal tersebut.

Informasi yang diperoleh Jambi One, kini polisi sudah mengetahui identitas pemodal kegiatan PETI tersebut. Dia berinisial MY, bekerja sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) di salah satu Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jambi. Bahkan, informasinya MY sudah dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun tidak pernah datang.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo ketika dikonfirmasi tidak menampik maupun membenarkan soal pemodal PETI berinisial MY yang berstatus ASN tersebut. Dia mengatakan belum bisa bicara banyak terkait siapa pemodal aktivitas PETI di sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

“Besok baru bisa dipastikan. Sebab anggota besok akan mendatangi kediamannya untuk memastikan perihal itu,” katanya, Kamis (6/10/2022). “Untuk identitasnya kita akan menelusuri kebenarannya. Masih mau dipastikan dulu ke rumah, RT dan RW setempat” ujarnya.

Ditanya apakah ada upaya paksa terhadap MY, karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Arief menyebutkan akan menunggu hasil gelar perkara. “Nunggu hasil gelar perkara dan pengecekan rumah yang bersangkutan. Mudah mudahan tidak kabur,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jambi kembali merazia PETI di daerah sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Kegiatan penindakan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tim Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jambi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan penindakan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. “Ada masyarakat melapor, bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai,” katanya.

Dalam operasi itu, polisi menemukan puluhan dompeng di lokasi. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang yang diketahui sebagai pelaku tambang ilegal tersebut. Ketiga tersangka yakni Sapgi (36), Samsudin ( 39) dan Muhammad (34). Kini ketiganya diamankan di Polda Jambi. Informasinya, satu dari tiga tersangka adalah adik kandung MY, selaku pemodal aktivitas PETI tersebut. (usd)

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *