Pemungutan Retribusi Destinasi Wisata Pemda Kerinci Sesuai Peraturan Daerah

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci Drs.Juanda Sasmita

KERINCI – IDEAA.ID || Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M sudah semakin dekat, diprediksi akan terjadi peningkatan kunjungan ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci. Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyatakan bahwa retribusi destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bapak Drs. Juanda Sasmita, MM menegaskan “bahwa untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maka ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh wisatawan :

  1. Retribusi sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Dewasa Rp.10.000, Anak-anak Rp. 5.000
  2. Pemungutan retribusi dilakukan di pintu gerbang destinasi wisata
  3. Retribusi parkir dikelola oleh OPD terkait, yaitu oleh Dinas Perhubungan”

Beliau juga menghimbau semua pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kerinci untuk memberi pelayanan terbaik pada wisatawan, mendata jumlah kunjungan wisatawan, koordinasi dengan pihak terkait dan memperhatikan aspek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment / Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Menjaga Lingkungan – red)

“kita mengharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif bisa memanfaatkan momen liburan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M ini secara maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci, mendata jumlah kunjungan wisatawan, berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Rumah Sakit, Kepolisian, PMI dan BPBD serta selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE .” tutup Drs. Juanda Sasmita, MM

Editor : Zico Fernandes / Bidang Kebudayaan

*Silakan Share