Kumpeh, 9 Juni 2025 — Pemuda Kecamatan Kumpeh menyuarakan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas pencarian barang purbakala di dasar Sungai Batanghari, khususnya di wilayah Kelurahan Tanjung dan Suak Kandis Kec.Kumpeh Kab.Muaro Jambi. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga, proses pencarian dilakukan dengan cara menggali dasar sungai menyerupai pengeboran sumur. Selain merusak ekosistem sungai, metode ini juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis, seperti longsor yang bisa berdampak fatal.
Wahyudi, seorang aktivis muda asal Kumpeh, menyampaikan bahwa keberlanjutan aktivitas ini sangat membahayakan. “Ini bukan hanya soal lingkungan. Jika longsor terjadi, bisa saja jembatan penghubung Jalan Jambi menuju Tanjung Jabung Timur ambruk. Ini sangat berisiko,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk penambangan ilegal yang telah lama dilarang. Namun ironisnya, hingga kini praktik tersebut masih berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Kami sangat menyayangkan. Harta cagar budaya yang seharusnya dilindungi justru diambil dan dijual. Ini mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama karena pencemaran lingkungan yang makin parah,” tegas Wahyudi.
Pemuda Kumpeh mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Danramil, serta instansi terkait lainnya, untuk segera menghentikan aktivitas pencarian barang purbakala ilegal tersebut. Mereka berharap tindakan tegas dapat segera dilakukan demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan Sungai Batanghari.