IDEAA.ID, Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku belum terpikir untuk mencabut gugatan perdata mereka atas KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, Partai Prima sudah menang atas KPU RI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).
Hal ini dikutip dari Kompas, Bawaslu menyatakan KPU RI melanggar administrasi kemudian memberi Prima kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal beralasan bahwa kemenangan mereka di Bawaslu belum dapat dinyatakan final sebelum verifikasi mereka dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
“Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir. Kami membutuhkan satu komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU sendiri, untuk benar-benar kita diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti,” kata Alif dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
Alif menyinggung bahwa Prima sebelumnya juga sudah pernah menang di Bawaslu RI pada 4 November 2022. Ketika itu, Bawaslu RI juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, bedanya saat itu hanya 1×24 jam.
Pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.
Preseden ini yang membuat Alif dkk masih enggan mencabut gugatan perdata di PN Jakpus yang memiliki konsekuensi penundaan Pemilu 2024.
“Artinya kita sudah mengalami pengalaman dari proses verifikasi administrasi kemarin yang kurang lebih momen-momen yang kurang baik, bisa dibilang seperti itu,” sebutnya.
“Kita anggap (putusan PN Jakpus) sebagai satu penjaga (supaya) ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila (verifikasi ulang) sudah selesai nanti, tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu kasus yang sedang berjalan di PN (Jakpus) sekarang akan kami cabut,” ucap Alif.
(Sumber: kompas.com)