Ombudsman RI Perwakilan Jambi Kecewa Perihal 12 Dokter Spesialis yang Dirumahkan

IDEAA.ID, Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi kecewa perihal 12 dokter spesialis berstatus ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen HA Thalib Sungai Penuh Jambi dirumahkan. Ketua Ombudsman perwakilan Jambi Saiful Roswandi meminta 12 dokter spesialis yang dirumahkan itu sangat dibutuhkan di saat RSUD kekurangan tenaga spesialis.

“Jadi kita kecewa adanya 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen HA Thalib itu yang tidak dipekerjakan lagi di sana. Padahal saat ini tenaga 12 dokter spesialis ini sangat dibutuhkan tetapi kenapa diberhentikan tugasnya disana,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Saiful Roswandi saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (31/1/2023).

Saiful mengatakan bahwa laporan penangguhan ini diterimanya langsung dari dokter spesialis tersebut. Kejadian ini, kata Saiful, sudah berlangsung satu tahun belakangan. Padahal tidak ada kewenangan direktur menangguhkan dokter spesialis.

“Kita menyayangkan sekali tindakan direktur RSUD itu, yang mana telah merumahkan 12 dokter spesialis ini. Jelas dengan adanya aturan dari dirut itu maka nantinya sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sungai Penuh dan Kerinci yang berdekatan daerah. Maka dari itu kita meminta Wali Kota Sungai Penuh menegur direktur RSUD yang telah menerbitkan surat penangguhan dokter spesialis ini,” ujarnya.

Menurut Saiful, 12 dokter spesialis yang berstatus PNS Kerinci tersebut semula sudah ditugaskan di RS Kota Sungai Penuh melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Meski saat ini rumah sakit itu sudah ada perpindahan alih dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh.

“Maka dari itu kita minta agar Wali Kota Sungai Penuh tak mengedepankan lagi ego sektoral karena soal perpindahan aset RSUD ini,” kata Saiful Roswandi.

Selain ke wali kota, Saiful mengaku hal tersebut telah dikomunikasikan ke Gubernur Jambi agar para dokter itu dapat dipekerjakan kembali. Namun, gubernur menyampaikan agar para dokter itu bisa bekerja sementara di puskesmas.

“Cuma kata Pak Gubernur tadi agar 12 PNS dokter spesialis itu tidak hanya memakan gaji saja maka dokter spesialis ini sementara di tugas kan dulu saja di Puskesmas,” tambahnya.

Namun, Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir membantah jika adanya ego sektoral yang disampaikan oleh pihak Ombudsman. Menurutnya surat penangguhan 12 dokter spesialis ini lantaran persoalan status kepegawaian.

“Kita tidak ada yang namanya ego sektoral, kita ini kan sudah jelas mengikuti aturan, apalagi RSUD itu sudah ada perpindahan pengalihan aset ke Kota Sungai Penuh, sedangkan 12 dokter spesialis itu merupakan pegawai Kabupaten Kerinci,” kata Ahmadi.

Selain itu, Ahmadi juga membantah keras jika 12 dokter itu diberhentikan tugasnya dari RS di sana. Hanya saja, jika mereka ingin bekerja kembali maka status kepegawaiannya harus dipindahkan terlebih dahulu.

“Kita tidak memberhentikan ya, kalau surat yang dari Dirut RSUD disana itu juga bukan perintah dari saya. Apalagi di RSUD Mayjen HA Muthalib juga tidak kekurangan dokter spesialis, dan pelayan Rumah Sakit di sana masih berjalan baik, dokter spesialisnya pun juga masih terpenuhi. Kalau mau tugas kembali maka harus perpindahan status kepegawaian dulu,” jelasnya. (fiq)

*Silakan Share