Jakarta, 10 Agustus 2025 – Pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia diminta untuk bertindak cepat dalam mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Hal ini bertujuan untuk Penyelesaian tenaga honorer sebagai komitmen presiden tentang penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pengusulan P3K paruh waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah daerah harus bertindak cepat dalam mengusulkan P3K paruh waktu untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sesuai surat MENPAN RB Nomor : B/3832/ M.SM.01.00/ 2025. tentang : Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sifat : Segera


Pemerintah daerah yang tidak mengusulkan P3K paruh waktu dapat menyebabkan kekurangan tenaga kerja yang lebih parah, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan untuk segera mengusulkan P3K paruh waktu dan memprioritaskan kebutuhan tenaga kerja di daerah masing-masing.
Dengan pengusulan P3K paruh waktu, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor. Dan juga penyelesaian problem honorer yang selama ini menjadi tuntutan dari honorer. Pemerintah pusat akan mendukung pemerintah daerah dalam proses pengusulan P3K paruh waktu dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar dan efektif.