Sungai Penuh — IDEAA.ID || Ketegangan politik di Kota Sungai Penuh segera mencapai klimaksnya. Setelah berbulan-bulan bergulir, sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Sungai Penuh 2024 akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Selasa, 4 Februari 2025 mendatang.
Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H., kuasa hukum pasangan Alfin-Azhar, mengonfirmasi kabar tersebut. Menurutnya, MK telah melakukan perubahan jadwal terkait penanganan sengketa Pilkada, yang awalnya direncanakan pada 11-13 Februari.
“Seyogyanya agenda pembacaan putusan terhadap sengketa Pilkada direncanakan pada tanggal 11-13 Februari mendatang. Namun, seiring berjalannya waktu, MK merubah jadwal berdasarkan PMK No. 1 Tahun 2025 dengan mengagendakan putusan dismissal terhadap perkara Pilkada dimajukan menjadi tanggal 4-5 Februari mendatang,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Adithiya menegaskan bahwa timnya tetap optimis mampu memenangkan perkara ini dan menggugurkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Ahmadi-Feri.
“Kami selaku kuasa hukum Alfin-Azhar tetap optimis bisa mengalahkan pihak pemohon dalam perkara ini,” tutupnya.
Kini, publik Sungai Penuh menunggu dengan penuh harap. Apakah putusan MK akan mengakhiri perselisihan ini, atau justru membuka babak baru dalam panggung politik kota kecil yang semakin dinamis? Semua akan terjawab dalam hitungan hari.