Mediasi tercapai, 12 caleg PDI Perjuangan Kerinci di Verifikasi Ulang

IDEAA.ID || Proses mediasi sengketa pencalonan yang digelar oleh Bawaslu Kerinci sejak kemarin, akhirnya bisa mencapai kata sepakat. Partai PDI Perjuangan sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Kerinci sebagai Termohon, menuai titik temu yang dibuktikan dengan penandatanganan berita Acara Mediasi Nomor: 01/PS/REG/15.1501/VIII/2023 bertanggal 25 Agustus 2023.

Tomi Akbar, S.Sos selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci menuturkan, bahwa proses mediasi yang digelar oleh Bawaslu Kab Kerinci sangat profesional. Semua pihak kami berikan untuk menjelaskan duduk perkara dengan berimbang.

Proses mediasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kerinci inipun adalah perintah yang berasal dari Pasal 468 ayat (4) UU tentang Pemilu jo Pasal 24 ayat (2) huruf C Perbawaslu No 7/2023. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan medias yang digelar 2 (dua) hari ini.

“Bawaslu telah selesai melaksanakan mediasi, Kedua belah pihak pemohon DPC PDIP Dengan termohon KPU kabupaten kerinci, sepakat selesai di mediasi. Kesepakatan yg diambil sesuai dg peraturan perundang-undangan berlaku,” ucap Tomi.

Lebih jauh, Tomi Akbar menerangkan, dengan tercapainya kesepakatan pada mediasi ini, membuat para Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci yang semulanya dinyatakan TMS menjadi MS.

“12 TMS Bacaleg PDI perjuangan kabupaten Kerinci, Dinyatakan MS dan bisa masuk kembali Menjadi DCS,”

Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H.selaku Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci ditempat terpisah juga membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah mediasi sudah berhasil dilaksanakan dengan menemui kata sepakat. Ada faktor jaringan yang tidak stabil selama proses upload data bacaleg, adalah masalah utama dalam proses DCS. Hal ini berpengaruh pada konsentrasi operator PDI Perjuangan yang menjadi pecah dan jenuh dalam mengupload data bacaleg ke dalam SILON milik KPU. Sehingga terjadi kesalahan. Padahal, dokumen asli bacaleg tersebut telah selesai disusun sebelum tanggal 11 Agustus yang lalu,” Ujarnya.

Waka II BSPN PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini juga menjelaskan, kesepakatan ini harus dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak.

“Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi ini, maka pihaknya, yakni PDI Perjuangan Kab Kerinci dan Pihak KPU Kabupaten Kerinci harus tunduk melaksanakan hasil mediasi yang dicapai,” pungkasnya.

*Silakan Share