Masyarakat Desa Sungai Bungur Kembali Mengadakan Aksi

JAMBI – IDEAA.ID || Kali ini.masyarakat desa sungai bungur kembali mengadakan aksi. setelah aksi berjilid jilid.dari tahun 2022. Sd 2024.di gubernur Kesbangpol DPR provinsi Jambi dan BPN ATR provinsi Jambi.namun kali ini masyarakat desa sungai bungur.mengadakan aksi dengan menduduki lahan koperasi mekar jaya dan koperasi harapan jaya.di mana lahan tersebut adalah lahan skatol yang di peruntukan untuk masyarakat desa sungai bungur kecamatan kumpe kabupaten muaro Jambi.sesuai dengan Surat pengajuan permohonan pada tahun 1999 . kemudian pengajuan dan permohonan tersebut di terima dan kabulkan oleh BPN kabupaten muaro Jambi BPN ATR provinsi Jambi.dan BPN ATR pusat.pada tahun 2002 dengan nomor : 25-X1-2002. Tentang.Penegasan Negara Sebagai Objek.Pengaturan Penguasaan Tanah / LANDRFOM .
Luas lahan 1500 H.
Seribu Lima Ratus Hektar.dan juga Kepala Badan Pertanahan Menuangkan beberapa Point.
1.Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 ( Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 )
2.Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 ( Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280)
3.Keputusan Presiden R.i.Nomor 55 1993 :
4.Keputusan Presiden R.i.Nomor 10 Tahun 2000 :
5.Keputusan Presiden R.i Nomor 103 Tahun 2001. Jo: Nomor 3 Tahun 2002 :

  1. Keputusan Presiden R.i Nomor 110 Tahun 2001 jo.Nomor 5 Tahun 2002 :
  2. keputusan Presiden R.i Nomor 309/ M Tahun 2001 :
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria , Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Dan Nomor 9 Tahun 1999 :
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 :
  5. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2002 :
  6. Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2001 :
    Namun Pada Faktanya Lahan Objek yang di Peruntukan tersebut tidak pernah di terima oleh masyarakat desa sungai bungur kecamatan kumpe kabupaten muaro Jambi provinsi Jambi: Bahkan lahan skatol tersebut sudah di garap oleh PT PHL puri hijau lestari.dan di Kuasai koperasi mekar jaya.koperasi harapan jaya.dan koperasi usaha berkah.
    Setelah Aksi Pada tanggal 11 Desember 2024 di kantor gubernur Jambi DPR provinsi Jambi dan kantor BPN ATR provinsi Jambi.Pihak BPN ATR provinsi Jambi mengeluarkan Berita acara : Bahwa BPN ATR provinsi Jambi Tidak dapat memenuhi Tuntutan masyarakat desa sungai bungur kecamatan kumpe kabupaten muaro Jambi provinsi Jambi.Di karenakan ada verifikasi data dari kepala desa sungai bungur.Tidak lagi sesuai dengan Nama Nama Yang Di Ajukan Sebanyak 320 Orang.Di kenal 139 Orang: Sudah Meninggal 70 Orang : Tidak Di kenal 96 Orang : Ganda 4 Orang : Sudah Pindah 5 Orang :Tidak Ada 1 Orang :Kepala Desa Sungai Bungur.
    Jelas Verifikasi data dari kepala desa sungai bungur.membuat masyarakatnya sangat kecewa.Karena Dulu Di saat Mencalonkan diri Penyampaian visi dan misi.Akan memperjuangkan Aset Aset desa Yang belum Di dapatkan oleh masyarakat desa sungai bungur.Padahal Pada Tanggal 17 Oktober 2016 Kita Sama sama Berjuang Bersama.Ungkap Salah seorang Warga desa sungai bungur.Mengeluhkan Kades.Pada 2022 Lalu Memang Sudah Terjadi Identifikasi Oleh Pihak BPN Kabupaten muaro Jambi Dan BPN provinsi Jambi. Namun Identifikasi Pencarian Titik koordinat Tersebut Berhasil Ditemukan Ternyata Lahan Skatol Yang Diperuntukkan untuk masyarakat desa sungai bungur Tersebut Sudah Digarap Oleh PT PHL (puri hijau lestari) Dan Berkemitraan Dengan koperasi mekar jaya Di.Namun Pada Saat Ingin Melanjutkan Identifikasi Ada Penghadangan Oleh Pengurus Koperasi Harapan jaya.Sehingga Saat Itu Identifikasi Di Hentikan Pihak BPN.Namun Masyarakat desa Sungai Bungur Dalam Forum Masyarakat Pemuda Desa Sungai Bungur.Terus Mengadakan Aksi kembali Di Kantor Gubernur Jambi DPRD Kesbangpol dan BPN ATR provinsi Jambi.Kemudian Aksi Dari Masyarakat Desa Sungai Bungur membuahkan Hasil. Kanwil BPN ATR provinsi Jambi Akan Mengidentifikasi dan Verifikasi Data Dan Lapangan.Pada Tanggal 31Juli 2024 Kanwil BPN ATR provinsi Jambi Di Kawal Oleh Anggota Kapolres Muaro Jambi.Dengan Jumlah Sebanyak 100 Personil. Yang Dipimpin Langsung Oleh Wakil Kapolres Muaro Jambi. Pada Saat Itu.Akhirnya Identifikasi Dan Verifikasi Data Lapangan Dapat Selesai Dengan Kondusif.Dan Kanwil BPN Akan melakukan Langkah Selanjutnya.Ya itu Ekfos Data Yang Akan Dilakukan Di Kantor BPN ATR provinsi Jambi.Pada saat Mengadakan Ekfos Data Pengurus Koperasi Mekar lahan yang di kelola koperasi mekar jaya sebanyak 1200 H. Sementara Yang mempunyai Hak Guna Usaha ( HGU ) 727,29 H.Tanpa ( HGU ) Seluas 427,71 H.Permasalahan Ini Pernah Dilaporkan Kejati provinsi Jambi Oleh Masyarakat Desa Sungai Bungur. Kami Samo Sekali Belum Pernah Menerimo Lahan Skatol Atau Redis Ini.Kalo Memang Masih Ado Katokan Dan Selesaikan Permasalahan Lahan Skatol Iko.Dan Kalo Idak Biso Lagi Keluarkan Surat Pembatal Skatol Supayo Masyarakat Kedepannyo Anak Cucu Kami Idak Lagi Berharap Dengan Lahan Iko.Dan Kami Pelaku Sejarah Sudah Lamo Tau Tapi Iko Idak Jugo Di Selesaikan Oleh Pemerintah Apo Nian Kendak Pemerintah Terjadi Benturan Dulu.Kalo Itu Yang Di Inginkan Kami Sudah Siap Apo Terjadilah.ungkap Hatta Dan Beberapa Pelaku Sejarah Lahan Skatol.
*Silakan Share