Maju DPD RI, Minimal 2 Ribu KTP

JAMBIONE.COM, JAMBI- Bukan hanya kader partai politik saja yang akan berkompetisi di pesta demokrasi 2024 mendatang, masyarakat biasapun bisa meramaikan melalui calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hanya saja, bakal calon harus mengantongi 2 ribu KTP sebagai syarat minimal maju.

Meski tahapan pencalonan anggota DPD RI akan dimulai 6 Desember 2022 mendatang, saat ini, para bakal calon sudah diberi ruang untuk mengumpulkan dukungan.

“Memang diberi ruang untuk mengumpulkan dukungan. Form dukungan juga sudah disiapkan oleh KPU lewat website resmi dan bisa diunduh,” kata Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Suparmin juga mengatakan, untuk mengikuti pencalonan anggota DPD RI perwakilan Provinsi Jambi wajib memiliki minimal dukungan 2 ribu KTP. Jumlah dukungan itu sama dengan pencalonan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
“Untuk Jambi dukungan minimal 2 ribu KTP, sama seperti Pemilu 2019 lalu,” ujarnya.

Suparmin menjelaskan, untuk jumlah dukungan ditentukan berdasarkan besaran jumlah penduduk. Dimana Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.

Kemudian, Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2 ribu pemilih.

Sedangkan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta harus mendapat dukungan 3 ribu pemilih.

“Nah, Jambi itu jumlah penduduk berada pada angka 1 juta sampai 5 juta. Sehingga dukungan minimalnya 2 ribu pemilih,” jelas Suparmin.

Untuk diketahui, saat ini yang menjadi perwakilan Jambi di DPD RI adalah M. Syukur, Elviana, Sum Indra, dan Ria Mayang Sari. Mereka merupakan peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu.(fey)

*Silakan Share