KPK Tetapkan Gubernur Papua Teraangka, Diduga Menerima Suap Proyek Multi Years

IDEAA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Jum’at, 06/01/23.

Dilansir dari CNN Indonesia, bahwa Lucas Enembe diduga menerima pemberian hadiah dari proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua sebesar satu miliar rupiah.

Selain Gubernur Papua, KPK juga menetapkan direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjadi terangsangka, sebagai pihak yang memberi suap.

“Kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua di antaranya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai sebesar 14% dari nilai kontrak, setelah dikurang PPh maupun PPn,” Ujar Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantor KPK.

Adapun paket proyek yang di dapatkan RL yaitu:

  1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp. 14,8 miliar.
  2. Proyek multi years rehap sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar.
  3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar satu miliar rupiah,” tambah ketua KPK Alexander Marwata.

“Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” tutupnya. (fiq)

*Silakan Share